![]() |
IST |
JAKARTA - Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menghitung harga divestasi saham
10,64 persen PT Freeport Indonesia. Dasar penghitungan adalah biaya penggantian
investasi atau replacement cost.
Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan,
bahwa pemerintah minta Freeport merevisi tawaran divestasinya, "Kami
menghitung harga divestasi sekitar 630 juta dollar AS (sekitar Rp 8,19 triliun
kurs Rp 13.000)," ujarnya.
Hitungan ini lebih rendah
dibandingkan dengan harga penawaran Freeport yakni 1,7 miliar dollar AS.
Freeport menghitung harga itu dengan rencana investasi mereka dengan asumsi
kontrak bakal diperpanjang hingga 2041.
Bambang bilang, skema replacement
cost tersebut sesuai dengan tata cara perhitungan saham divestasi tambang
penanaman modal asing yang ada di Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013.
Pada pasal 13 peraturan itu
menyebut, harga divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau
replacement cost. Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang
dikeluarkan sejak tahap eksplorasi, sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Karena itulah, melalui surat
Dirjen Minerba tertanggal 11 April 2016, pemerintah meminta Freeport menghitung
ulang tawaran divestasiinya. Hanya saja, sampai saat ini Freeport belum
memberikan laporan atas perhitungan ulang harga divestasi saham tersebut.
Bambang berharap Freeport segera
merespon surat tersebut. Setelah ada penawaran harga dengan penghitungan ulang,
Tim Penyelesaian Divestasi akan kembali melakukan penilaian harga.
Juru Bicara Freeport Indonesia
Riza Pratama mengatakan, sebelumnya PT Freeport sudah menyampaikan laporan
valuasi saham kepada Pemerinah Indonesia. Freeport berpendapat valuasi yang
wajar berdasarkan analisa nilai pasar dari operasi tambang Grasberg. Ini sesuai
dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya.
"Kami meninjau dan merespon
tanggapan yang kami terima dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Riza, Freeport-McMoRan
dan PT Freeport Indonesia juga telah menyampaikan valuasi harga divestasi ke
pemerintah pasca-diskusi dan negosiasi amandemen dan perpanjangan kontrak karya
serta divestasi.
Dus, jika tak ada titik temu,
rencana divestasi Freeport bakal panjang. [Kompas]