ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menciduk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Selasa (26/4/2016) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, ke dua tersangka yang berhasil diciduk adalah warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, masing-masing berinisial HB Bin M. Anas (18) dan MH alias Iyal Bin Mahyuddin (30).
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan ke dua tersangka, kata Kasat adalah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 14 (empat belas) gram, 3 (tiga) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Kasat menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran (undercover buy). Satu orang anggota Satuan Reserse Narkoba Resor Aceh Tamiang menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu pada tersangka HB Bin M. Anas sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.3 Juta.
Pada saat pesanan narkotika jenis sabu tersebut diantar, tersangka HB Bin M. Anas langsung ditangkap oleh petugas. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH alias Iyal Bin Mahyuddin di dalam rumahnya yang sedang melakukan pemaketan narkotika jenis sabu untuk dijual.
"Dari tangan MH alias Iyal Bin Mahyuddin, pihak petugas kembali menyita narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba Ipda M. Nazir, SH.[zf]