BANDA ACEH - PPNI Aceh
mengirimkan saksi ahli untuk kasus dugaan salah tranfusi di RS Arun. Saksi ahli yang dikirim
yakni Ns. Tri Nur Handayani, S.Kep, M.Kep. Sp.MB dan Ns. Saiful Riza, S.Kep,
M.Kes. Kedua saksi ahli tersebut adalah perawat dari RSU New Zainul Abidin
Banda Aceh.
Ketua PPNI Aceh,
Abdurrahman kepada Lintas Atjeh.com mengatakan sesuai komitmen PPNI Aceh untuk
memberikan advokasi kepada Perawat Mutia dari RS Arun, maka kami perlu
mengirimkan saksi ahli untuk memberikan pendapat tentang peran dan fungsi
perawat.
"Pengiriman saksi
ahli sesuai permintaan Anda Syahputra Ketua PPNI Kota Lhokseumawe," terang
Abdurrahman, Selasa (26/4/2016).
Sementara Ketua PPNI Kota
Lhokseumawe, Syahputra dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saksi ahli hari
ini sudah berada di Lhokseumawe.
"Kami akan mengadakan
rapat dulu dengan saksi ahli terkait penelaahan beberapa dokumen saat kejadian
dugaan salah tranfusi serta wawancara dengan Mutia. Sehingga ketika saksi ahli
berpendapat besok Rabu tanggal 26 April 2016 di Polres Lhokseumawe, mereka
sudah memahami situasi," kata dia.
Anda Syahputra
mengharapkan dukungan semua perawat Aceh dan Indonesia untuk Mutia agar kasus
ini jelas dan tidak ada kriminalitas.#SaveMutia.[Ar]