-->









 





PPNI Aceh Utus Saksi Ahli Kawal Kasus Mutia

26 April, 2016, 12.54 WIB Last Updated 2016-04-26T05:54:11Z
BANDA ACEH - PPNI Aceh mengirimkan saksi ahli untuk kasus dugaan salah tranfusi di RS Arun. Saksi ahli yang dikirim yakni Ns. Tri Nur Handayani, S.Kep, M.Kep. Sp.MB dan Ns. Saiful Riza, S.Kep, M.Kes. Kedua saksi ahli tersebut adalah perawat dari RSU New Zainul Abidin Banda Aceh.

Ketua PPNI Aceh, Abdurrahman kepada Lintas Atjeh.com mengatakan sesuai komitmen PPNI Aceh untuk memberikan advokasi kepada Perawat Mutia dari RS Arun, maka kami perlu mengirimkan saksi ahli untuk memberikan pendapat tentang peran dan fungsi perawat.

"Pengiriman saksi ahli sesuai permintaan Anda Syahputra Ketua PPNI Kota Lhokseumawe," terang Abdurrahman, Selasa (26/4/2016).

Sementara Ketua PPNI Kota Lhokseumawe, Syahputra dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saksi ahli hari ini sudah berada di Lhokseumawe.

"Kami akan mengadakan rapat dulu dengan saksi ahli terkait penelaahan beberapa dokumen saat kejadian dugaan salah tranfusi serta wawancara dengan Mutia. Sehingga ketika saksi ahli berpendapat besok Rabu tanggal 26 April 2016 di Polres Lhokseumawe, mereka sudah memahami situasi," kata dia.

Anda Syahputra mengharapkan dukungan semua perawat Aceh dan Indonesia untuk Mutia agar kasus ini jelas dan tidak ada kriminalitas.#SaveMutia.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini