-->








Kemenag Aceh Besar Serukan Zakat Fitrah Dengan Beras

26 Juni, 2016, 22.51 WIB Last Updated 2016-06-26T15:51:33Z
ACEH BESAR - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Baitul Mal dan Mahkamah Syariah, Sabtu (25/6/2016), di Masjid Besar Lambaro menggelar rapat kordinasi penentuan zakat fitrah tahun 1437 Hijriyah/2016 M. Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan sesuai pendapat jamhur ulama bahwa diserukan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang di konsumsi (beras) sebanyak 1 (satu) sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu untuk setiap jiwa.

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar 1 sha' adalah 3,8 kg dari 4 jenis bahan pokok yaitu gandum bur, gandum syair, kurma atau anggur kering/kismis. Berhubung 3 jenis bahan pokok menurut mazhab Hanafi sulit diperoleh, maka di ambil takaran harga kurma yang di konversikan dengan uang sejumlah 3,8 kg x @ Rp 40.000 = Rp 152.000 per jiwa.

Penetapan dalam bentuk harga(uang) ini berlandaskan fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 dan surat edaran Kanwil Kemenag Aceh nomor KW 01.7/4/BA.03/3611/2014 perihal himbauan penetapan zakat fitrah. Dengan dikeluarkannya edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh Besar untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras).

“Apabila masyarakat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang maka harus berpedoman pada mazhab Hanafi,” demikian Kepala Kakemenag Aceh Besar Drs. H. Salahuddin, MPd, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H. Khalid Wardana, S.Ag dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk. H. Muhammad MJ.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini