ACEH BESAR - Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama Majelis Permusyawaratan Ulama
(MPU), Dinas Syariat Islam, Baitul Mal dan Mahkamah Syariah, Sabtu (25/6/2016),
di Masjid Besar Lambaro menggelar rapat kordinasi penentuan zakat fitrah tahun
1437 Hijriyah/2016 M. Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesimpulan dan
kesepakatan sesuai pendapat jamhur ulama bahwa diserukan kepada masyarakat
untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang di konsumsi (beras)
sebanyak 1 (satu) sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu untuk setiap
jiwa.
Bagi yang mengeluarkan
zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar
1 sha' adalah 3,8 kg dari 4 jenis bahan pokok yaitu gandum bur, gandum syair,
kurma atau anggur kering/kismis. Berhubung 3 jenis bahan pokok menurut mazhab
Hanafi sulit diperoleh, maka di ambil takaran harga kurma yang di konversikan
dengan uang sejumlah 3,8 kg x @ Rp 40.000 = Rp 152.000 per jiwa.
Penetapan dalam bentuk
harga(uang) ini berlandaskan fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 dan
surat edaran Kanwil Kemenag Aceh nomor KW 01.7/4/BA.03/3611/2014 perihal
himbauan penetapan zakat fitrah. Dengan dikeluarkannya edaran ini diharapkan
menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh Besar untuk mengeluarkan zakat fitrah
dalam bentuk makanan pokok (beras).
“Apabila masyarakat
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang maka harus berpedoman pada mazhab
Hanafi,” demikian Kepala Kakemenag Aceh Besar Drs. H. Salahuddin, MPd,
didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H. Khalid Wardana, S.Ag dan Ketua MPU
Aceh Besar Tgk. H. Muhammad MJ.[Dw]



.jpg)





