ACEH
TAMIANG – Indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang
sepertinya tak terbantahkan lagi.
Karena berdasarkan hasil penelusuran LembAHtari yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa di Pemda Aceh Tamiang sejak tahun Anggaran 2014-2016 terjadi lebih dikarenakan adanya transaksional (Jual beli proyek) dan diperkirakan komisi (fee) proyek bisa mencapai 100 milyar rupiah dalam kurun waktu 3 Tahun Anggaran dan berpotensi timbulnya praktek korupsi. Diduga negara dirugikan dengan adanya jual beli proyek dan lebih besar hanya untuk keuntungan pribadi.
Karena berdasarkan hasil penelusuran LembAHtari yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa di Pemda Aceh Tamiang sejak tahun Anggaran 2014-2016 terjadi lebih dikarenakan adanya transaksional (Jual beli proyek) dan diperkirakan komisi (fee) proyek bisa mencapai 100 milyar rupiah dalam kurun waktu 3 Tahun Anggaran dan berpotensi timbulnya praktek korupsi. Diduga negara dirugikan dengan adanya jual beli proyek dan lebih besar hanya untuk keuntungan pribadi.
Hal
tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif
LembAHtari Sayed
Zainal, M. SH kepada LintasAtjeh.com melalui pesan elektroniknya,
Senin (27/6/2016), terkait terhambatnya penyelengaran
negara yang bersih dan bebas KKN sesuai Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang dilanggar akuntabilitas kepatutannya oleh Bupati Aceh Tamiang. Maka, H. Hamdan Sati merupakan pejabat yang
paling bertanggung jawab.
Disisi
lain, menurut Sayed Zainal, kualitas proyek pun diragukan
akibat lemahnya pengawasan ditambah
lagi Anggota DPRK Aceh Tamiang (Legislatif),
semuanya bermain proyek dengan
pola aspirasi.
“Kita
prihatin dengan kondisi ini, Anggota DPRK Aceh Tamiang seluruhnya melanggar sumpah dan janji jabatannya,” kata Sayed.
LembAHtari, sambungnya, pernah melaporkan
Bupati Aceh Tamiang H.
Hamdan Sati ke Komisi
Ombudsman RI perwakilan Aceh tanggal 13 Mei 2016 nomor surat 112 /L-/LT/V/2016, atas adanya indikasi
penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang dilakukan bupati.
“Dan
terbukti sejak Juni 2014-2016, H. Hamdam Sati dengan sengaja melanggar peraturan
Bupati No.03 /2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa di
Pemda Aceh Tamiang,” terangnya.
Lanjutnya,
dalam peraturan tersebut seharusnya ULP diangkat dari staf bagian sub bagian di pembangunan
sekdakab. Ternyata
yang diangkat staf bagian Dinas Kesehatan dan selanjutnya ditempatkan di bagian hukum dengan modus dibuat cuti selama 3 bulan dalam menjabat Kepala ULP.
“Bupati
Aceh Tamiang H. Hamdan
Sati termasuk melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 82/2014 tentang
pedoman pembentukan ULP. Ironisnya
Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan
Sati dalam proses pengadaan barang/jasa juga mengangkat Kepala Dinas PU Aceh
Tamiang yang masih bermasalah dengan Hukum Tipikor Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang yang
sampai saat ini keputusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih
menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung,” bebernya lagi.
Menurut
Sayed Zainal, setelah melaporkan Bupati Aceh Tamiang ke Komisi Ombudsman RI perwakilan
Aceh 13 Mei 2016,
maka pada tanggal 16 Mei 2016 Bupati Aceh Tamiang cepat-cepat merubah jabatan Kepala ULP yang sebelumnya
bertugas di kantor
Badan Penanggulanngan Bencana
Alam dan di-SK-kan bagian pembangunan Kantor Bupati Aceh
Tamiang untuk menyesuaikan
dengan peraturan.
“Kalau
berdasarkan prinsip hukum asas penyelengaraan Negara
yang bersih bebas KKN dan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintahan, Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati patut dicurigai
melakukan korupsi
dan berindikasi melanggar hukum berkaitan pengadaan barang/jasa, sebab pelaksanaan tender Juli 2014 s/d 2015 telah cacat hokum,”
tandasnya lagi.
Terkait
hal tersebut, LembAHtari
mengingatkan agar KPA, Kepala
Dinas (SATKER) di Pemkab Aceh Tamiang dan ULP untuk menjalankan tugas sesuai aturan, tidak jadi korban karena salah system yang dijalankan
Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan asumsi komisi
proyek mencapai 100 milyar, karena anggaran APBK 2014 s.d
2016, kalau
dibulatkan mencapai 3,2 triliun.
“Sedangkan
belanja publik
tiap tahun anggaran
mencapai 40 persen lebih, bayangkan saja 10 persen komisinya dari belanja publik. Korupsi di Aceh Tamiang sudah
sistemik dan terbilang layaknya penyakit akut, padahal sudah ada beberapa
pejabat yang telah dihukum kasus Tipikor,
herannya tidak membuat jera,” pungkasnya.[Rls]



.jpg)





