-->








LembAHtari 'Cium Aroma' KKN Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Aceh Tamiang

27 Juni, 2016, 15.35 WIB Last Updated 2016-06-27T08:41:10Z

ACEH TAMIANG – Indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang sepertinya tak terbantahkan lagi. 

Karena berdasarkan hasil penelusuran LembAHtari yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa di Pemda Aceh Tamiang sejak tahun Anggaran 2014-2016 terjadi lebih dikarenakan adanya transaksional (Jual beli proyek) dan diperkirakan komisi (fee) proyek bisa mencapai 100 milyar rupiah dalam kurun waktu 3 Tahun Anggaran dan berpotensi timbulnya praktek korupsi. Diduga negara dirugikan dengan adanya jual beli proyek dan lebih besar hanya untuk keuntungan pribadi.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M. SH kepada LintasAtjeh.com melalui pesan elektroniknya, Senin (27/6/2016), terkait terhambatnya penyelengaran negara yang bersih dan bebas KKN sesuai Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang dilanggar akuntabilitas kepatutannya oleh Bupati Aceh Tamiang. Maka, H. Hamdan Sati merupakan pejabat yang paling bertanggung jawab.

Disisi lain, menurut Sayed Zainal, kualitas proyek pun diragukan akibat lemahnya pengawasan ditambah lagi Anggota DPRK Aceh Tamiang (Legislatif), semuanya bermain proyek dengan pola aspirasi.

“Kita prihatin dengan kondisi ini, Anggota DPRK Aceh Tamiang seluruhnya melanggar sumpah dan janji jabatannya,” kata Sayed.

LembAHtari, sambungnya, pernah melaporkan Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati ke Komisi Ombudsman RI perwakilan Aceh tanggal 13 Mei 2016 nomor surat 112 /L-/LT/V/2016, atas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang dilakukan bupati.

“Dan terbukti sejak Juni 2014-2016, H. Hamdam Sati dengan sengaja melanggar peraturan Bupati No.03 /2014 tentang pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa di Pemda Aceh Tamiang,” terangnya.

Lanjutnya, dalam peraturan tersebut seharusnya ULP diangkat dari staf bagian sub bagian di pembangunan sekdakab. Ternyata yang diangkat staf bagian Dinas Kesehatan dan selanjutnya ditempatkan di bagian hukum dengan modus dibuat cuti selama 3 bulan dalam menjabat Kepala ULP.

Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati termasuk melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 82/2014 tentang pedoman pembentukan ULP. Ironisnya Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati dalam proses pengadaan barang/jasa juga mengangkat Kepala Dinas PU Aceh Tamiang yang masih bermasalah dengan Hukum Tipikor Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang yang sampai saat ini keputusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung,” bebernya lagi.

Menurut Sayed Zainal, setelah melaporkan Bupati Aceh Tamiang ke Komisi Ombudsman RI perwakilan Aceh 13 Mei 2016, maka pada tanggal 16 Mei 2016 Bupati Aceh Tamiang cepat-cepat merubah jabatan Kepala ULP yang sebelumnya bertugas di kantor Badan Penanggulanngan Bencana Alam dan di-SK-kan bagian pembangunan Kantor Bupati Aceh Tamiang untuk menyesuaikan dengan peraturan.

Kalau berdasarkan prinsip hukum asas penyelengaraan Negara yang bersih bebas KKN dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati patut dicurigai melakukan korupsi dan berindikasi melanggar hukum berkaitan pengadaan barang/jasa, sebab pelaksanaan tender Juli 2014 s/d 2015 telah cacat  hokum,” tandasnya lagi.

Terkait hal tersebut, LembAHtari mengingatkan agar KPA, Kepala Dinas (SATKER) di Pemkab Aceh Tamiang dan ULP untuk menjalankan tugas sesuai aturan, tidak jadi korban karena salah system yang dijalankan Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan asumsi komisi proyek mencapai 100 milyar, karena anggaran APBK 2014 s.d 2016, kalau dibulatkan mencapai 3,2 triliun.

“Sedangkan belanja publik tiap tahun anggaran mencapai 40 persen lebih, bayangkan saja 10 persen komisinya dari belanja publik. Korupsi di Aceh Tamiang sudah sistemik dan terbilang layaknya penyakit akut, padahal sudah ada beberapa pejabat yang telah dihukum kasus Tipikor, herannya tidak membuat jera,” pungkasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini