BIREUEN -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen dalam sidang pamungkas, Rabu (29/6/2016),
akhirnya mengganjar T Mirza (30), pegawai BPJS Banda Aceh dengan hukuman satu
bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas
yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ganjaran satu bulan
penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta menghukumnya dua bulan. Kendati
publik menilai tuntutan sangat rendah, meski sudah tercapai proses damai antara
keluarga korban dengan terdakwa. Tapi, sikap terdakwa yang sempat melarikan
diri setelah terjadinya tabrakan tersebut,
sebenarnya menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa sempat melarikan diri dengan alasan diamuk
massa, namun bukannya minta perlindungan polisi sekaligus melaporkan kecelakaan
tersebut, tapi semakin mempercepat laju kenderaannya yang melewati
Polsek Peudada, dan Pospol Plimbang, sebelum mengarahklan mobil
daihatsu xenia yang dikemudikannya ke
halaman Mesjid Padang Kasab, Plimbang, hanya untuk melihat mobilnya yang
ringsek.
Begitupun, aparat
kepolisian yang menerima laporan kecelakaan yang menewaskan remaja putri,
Zuharatul Ulya, warga Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Setelah
terjadi tabrakan, pelakunya langsung kabur ke arah Banda Aceh, yang kemudian
terdakwa ditemukan di Mesjid Padang Kasab, lalu dibawa ke Polsek Peudada.
Kasus tabrakan maut
terjadi di Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, 22
Januari lalu, dimana dalam dua kali
persidangan, terdakwa Mirza Warga Desa Lampeneurot, Kecamatan Banda Raya, Banda
Aceh, yang juga pegawai BPJS Banda Aceh, dituntut dua bulan penjara. Tidak
berlebihan jika terdakwa tidak beritikad baik, jika mengacu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Umum, yang saat
terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa bukannya turun membantu memberi pertolongan kepada korban yang sekarat atau
melaporkan kepada aparat lalu lintas. Malah sebaliknya, dengan alasan takut
dihakimi massa, melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh dengan menambah laju
kecepatan mobil.
Jaksa Yudhi Permana, SH,
MH dalam tuntutannya, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (21/6/2016),
menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas
karena kelalaian/kekurang hati-hatian dalam mengemudikan mobil yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini, korbannya Zuhratul Ulya, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009.
Dalam tuntutannya itu,
Jaksa Yudhy mengurai terlebih dahulu hal meringankan terdakwa, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan di
persidangan, serta mengakui perbuatannya. Disebut juga jika terdakwa juga
menjadi tulang punggung keluarga, serta antara terdakwa dengan keluarga korban
sudah saling memaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan, hanya akibat dari
perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam menyetir mobil, sehingga telah
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu
saudari almarhumah Zuhratul Ulya.
Dalam berkas dakwaan yang
ditandatangani Jaksa, Siara Nedy
mendakwa pelakunya, T Mirsa (30), warga Desa Lampeuneuroet, Kecamatan Bandar
Raya, Banda Aceh, lalai dalam mengemudikan kenderaan bermotor sehingga
menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kematian orang lain.
Dalam dakwaan primer Pasal 310 ayat (4)
UU RI No 22 Tahun 2009, terdakwa yang mengemudikan Mobil Daihatsu xenia Nopol
BL 584 berangkat dari rumah orang tuanya di Desa Rusep Dayah, Kecamatan Jangka,
Kabupaten Bireuen dengan tujuan Banda Aceh.
Dalam mobil yang
dikemudikannya itu, turut serta satu orang adiknya, Cut Maya dan ibu terdakwa.
Setiba di Desa Blang Blahdeh, sekitar pukul 20.45 WIB, tiba-tiba mobilnya
menabrak anak kecil yang sedang menyeberang
jalan menuju arah selatan. Karena benturan sangat keras, korban akhirnya
meninggal dunia, setelah di visum et reportum di RS Malayahati Bireuen.[Red]