BANDA
ACEH
- Resolusi konflik politik identitas yang terjadi di Quebec setidaknya sampai
tahun 1995 menunjukan beberapa strategi yang dapat diambil sebagai pembelajaran
dari mulai bagaimana menyelesaikan konflik dengan cara non militer/non violence
hingga strategi resolusi konflik yang juga memang datangnya dari pemerintah
sendiri meski mayoritas adalah orang-orang keturunan Inggris.
Permintaan orang-orang
Quebec untuk memperoleh otonomi lebih besar dari pemerintah Kanada hampir tidak
memiliki dimensi kekerasan sama sekali. Referendum yang dilakukan sebanyak dua
kali tersebut menjadi bukti cara-cara politis yang ditempuh namun tidak
menggunakan kekerasan.
Bahkan referendum Quebec
1995 adalah referendum kedua untuk memutuskan nasib Quebec sebagai provinsi
Kanada atau memisahkan diri untuk menjadi sebuah negara merdeka. Pada saat itu
referendum dilaksanakan dengan membuat pertanyaan yang ditulis dalam bahasa
Perancis dan bahasa Inggris. Bahkan untuk mengakomodir itu semua, kertas suara
di komunitas penduduk asli ditulis dalam tiga bahasa dengan tambahan bahasa
setempat.
Meskipun begitu,
referendum kedua yang berlangsung di Quebec pada 30 Oktober 1995 melahirkan
keputusan pemisahan Quebec dari Kanada yang dikalahkan oleh perolehan suara
50,58% (menyatakan Tidak memisahkan diri atau pro-integrasi) dan 49,42%
(menyatakan Ya memisahkan diri).
Selain dengan cara
melakukan referendum sebanyak dua kali, secara tidak langsung kebijakan yang
diterapkan di Quebec saat ini adalah bentuk dari otonomi khusus (otsus) seperti
yang ada di Indonesia dengan Aceh dan Papua. Dengan memberikan hak dan
kebijakan khusus seperti memperbolehkan penggunaan bahasa dan budaya Perancis
inilah diharapkan dapat meredam konflik dan tindakan separatisme yang lebih
meluas.
Penulis : Tarmidinsyah
Abubakar (Ketua Umum DPP GRAM/Partai Gerakan Aceh Makmur)
