-->

FPRM: Tamiang Bukan Milik 'Pribadi' Hamdan Sati, Dewan Harus Berani!

23 Juli, 2016, 12.30 WIB Last Updated 2016-07-23T05:46:00Z
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan rasa prihatin terhadap sikap Bupati Hamdan Sati yang sengaja 'merencanakan' untuk tidak menampakkan batang hidungnya pada saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015, Rabu (20/6/2016) kemarin.

“Sebagai bukti nyata bahwa Bupati Hamdan Sati sengaja merencanakan untuk melakukan sikap yang mengarah pada penghinaan terhadap DPRK Aceh Tamiang, yakni munculnya bocoran perintah 'pembatalan kehadiran' atas nama Bupati Aceh Tamiang yang dikirim melalui pesan singkat (sms) ke telepon seluler para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag dan juga Camat,” demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (23/7/16).

(Baca : Panasss! Bupati Hamdan Sati Absen Paripurna LKPJ, Meja DPRK Atam Terjungkir)

Menurut Nasruddin, sudah saatnya pihak DPRK Aceh Tamiang untuk bangkit dan harus berani untuk mengajukan hak interpelasi atas penghinaan yang dilakukan secara terencana oleh Bupati Hamdan Sati.

Tambahnya, untuk menghindari berbagai fitnah dari oknum yang tidak bertanggung jawab maka pihak DPRK Aceh Tamiang harus segera menjelaskan ke publik tentang sebab keterlambatan menggelar rapat paripurna karena adanya kesalahan dari pihak eksekutif sendiri yang baru menyampaikan berkas LKPJ Bupati Tahun 2015 pada bulan Mei 2016 kemarin.

Dengan demikian, publik akan paham bahwa selain melakukan penghinaan terhadap DPRK Aceh Tamiang, Bupati Hamdan terindikasi mengangkangi PP Nomor: 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, yakni Pasal 17 ayat (2) yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Harus kita pahami secara bersama bahwa Kabupaten Aceh Tamiang bukanlah milik Hamdan Sati dan para anggota dewan bukan bawahan Hamdan Sati. Oleh karenanya publik berharap semoga DPRK Aceh Tamiang tidak boleh takut menegur Hamdan Sati jika dirinya melakukan kesalahan," tegas Nasruddin.

Akibat pembatalan kehadiran pihak eksekutif dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015, Rabu (20/6/2016) kemarin, sempat menimbulkan reaksi keras dari salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang dengan menggebrak dan membalikkan meja sidang.

Ketua Fraksi Tamiang Sekate, Ismail mengaku tersinggung atas ketidakhadiran bupati dan jajarannya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan sebagai institusi resmi negara. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini