-->

Saiful Alam : Kok Pj Humas Atam Malah Menghina Suku Anak Dalam?

09 Juli, 2016, 23.19 WIB Last Updated 2016-07-09T16:22:02Z
IST
ACEH TAMIANG – Status di laman facebook Pj. Kabag Humas Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis terkait tudingan Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN RI) Aceh Tamiang, Saiful Alam tentang kutipan uang lebaran di beberapa kepala dinas pemkab setempat, berbuntut panjang.

Dalam akun facebooknya yang diposting pada Jum'at (8/7/2016) sekira pukul 22.00 WIB, Kabag Humas Setda Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis menuding Saiful Alam yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah mengumbar fitnah kepada dirinya dengan memakai pola pikir seperti Suku Anak Dalam (Primitive).

Saiful Alam saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (9/7/2016), menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang daging lebaran pada Humas Pemkab Aceh Tamiang dan dia juga menjelaskan bahwa bukan sebagai anggota Bawaslu seperti yang dituding oleh Pj. Kabag Humas Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis.

Saiful menyesalkan penghinaan dari Tamrindu Lubis yang mengatakan dirinya berpola pikir seperti Suku Anak Dalam (Primitive). Dan menurut Saipul, penghinaan Tamrindu Lubis tersebut bukan saja mengarah kepada dirinya, namun juga mengarah ke Suku Anak Dalam yang dilindungi oleh negara.

"Kok malah Pj Humas Atam menghina Suku Anak Dalam? Kita akan upayakan dalam waktu dekat ini, seluruh insan pers di Aceh Tamiang dapat duduk bersama dan mendesak Tamrindu Lubis mengklarifikasi berbagai perilaku aneh dirinya selama ini," demikian ungkap Saiful Alam.

Sementara, Edi Arnaldi selaku Koordinator dan Penasehat Aceh Tamiang Coruption Work (ATCW), ketika dikonfirmasi mengatakan nara sumber yang tidak akurat dan melakukan fitnah itu wajib dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena telah melanggar Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pasal 335 KUHP tentang fitnah dan telah melanggar UU IT.

“Tudingan yang dikatagorikan fitnah jelas bisa dikenakan sanksi hukum dan wajib dilaporkan sebagai efek jera,” tegas Edi.

Terkait dengan pemberitaan ini, Tamrindu Lubis juga sudah mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Aled, Jum'at (8/7/2016), tentang sifat jelek yang dimiliki satu orang anggotanya. Jika dianggap perbuatan tidak menyenangkan silakan laporkan kepada pihak hukum sesuai dengan mekanisme hukum.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini