![]() |
| IST |
ACEH
TAMIANG – Status di laman facebook Pj. Kabag Humas Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis
terkait tudingan Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan
Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN RI) Aceh
Tamiang, Saiful Alam tentang kutipan uang lebaran di beberapa kepala dinas
pemkab setempat, berbuntut panjang.
Dalam
akun facebooknya yang diposting pada Jum'at (8/7/2016) sekira pukul 22.00 WIB,
Kabag Humas Setda Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis menuding Saiful Alam yang juga
anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah mengumbar fitnah kepada dirinya
dengan memakai pola pikir seperti Suku Anak Dalam (Primitive).
Saiful
Alam saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (9/7/2016), menyampaikan bahwa
dirinya tidak pernah meminta uang daging lebaran pada Humas Pemkab Aceh Tamiang
dan dia juga menjelaskan bahwa bukan sebagai anggota Bawaslu seperti yang
dituding oleh Pj. Kabag Humas Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis.
Saiful
menyesalkan penghinaan dari Tamrindu Lubis yang mengatakan dirinya berpola
pikir seperti Suku Anak Dalam (Primitive). Dan menurut Saipul, penghinaan
Tamrindu Lubis tersebut bukan saja mengarah kepada dirinya, namun juga mengarah
ke Suku Anak Dalam yang dilindungi oleh negara.
"Kok malah Pj Humas Atam menghina Suku Anak Dalam? Kita
akan upayakan dalam waktu dekat ini, seluruh insan pers di Aceh Tamiang dapat
duduk bersama dan mendesak Tamrindu Lubis mengklarifikasi berbagai perilaku
aneh dirinya selama ini," demikian ungkap Saiful Alam.
Sementara,
Edi Arnaldi selaku Koordinator dan Penasehat Aceh Tamiang Coruption Work (ATCW),
ketika dikonfirmasi mengatakan nara sumber yang tidak akurat dan melakukan
fitnah itu wajib dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena telah melanggar Pasal
310 Jo Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan, termasuk pasal 335 KUHP tentang fitnah dan telah melanggar UU IT.
“Tudingan
yang dikatagorikan fitnah jelas bisa dikenakan sanksi hukum dan wajib
dilaporkan sebagai efek jera,” tegas Edi.
Terkait
dengan pemberitaan ini, Tamrindu Lubis juga sudah mengkonfirmasi kepada Ketua
Bawaslu Aceh Tamiang, Aled, Jum'at (8/7/2016), tentang sifat jelek yang
dimiliki satu orang anggotanya. Jika dianggap perbuatan tidak menyenangkan
silakan laporkan kepada pihak hukum sesuai dengan mekanisme hukum.[zf]
