-->

Ssssst! Ada Sewa Kamar 'Birahi' Seharga 130 Ribu di LAPAS Langsa

26 Juli, 2016, 18.38 WIB Last Updated 2016-07-26T11:45:17Z
IST
LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kota Langsa yang merupakan tempat pembinaan bagi para narapidana, baik itu para napi yang lelaki tua maupun muda, dan mereka yang mempunyai anak dan istri.

Bagi para suami yang sedang dalam proses pembinaan di dalam  LP kelas II B Langsa tersebut, mungkin menjadi kendala ketika ‘hasrat’ untuk menyalurkan kebutuhan batiniah tidak tersalurkan karena kondisi lapas yang minim bahkan tidak ada ‘bilik asmara’ untuk melepas rindu dengan pasangan hidupnya atau istri.

Kebutuhan nafkah batin para narapidana kepada istrinya jelas tidak bisa seperti biasanya yang bisa dilakukan seminggu sekali atau seminggu dua kali, karena sang suami di dalam Lapas sementara sang istri berada dirumah.

Seperti pengalaman yang diungkapkan oleh salah seorang istri kepada LintasAtjeh.com, yang suaminya mendekam di penjara karena harus menjalani hukuman sekitar enam tahun dan dibina di Lapas kelas II B Langsa.

Sang istri sebut saja Mawar (nama disamarkan sesuai permintaan sumber), mengaku sebagai seorang istri yang setia tetap menjenguk suaminya yang berada di dalam lapas sambil menunggu kebesan sang suami tercinta.

”Saya sering bertemu dan menjenguk suami. Terkadang seminggu atau dua minggu sekali di Lapas, namun kalau komunikasi melalui HP setiap hari,” kata Mawar.

Sambung dia, meskipun suaminya di dalam Lapas namun bebas menggunakan HP. Yang jadi masalah, ketika ada hasrat atau ingin berhubungan suami istri pada saat menjenguk atau mengunjungi suami di dalam Lapas. Memang ada petugas Lapas yang memberi kesempatan dan menyediakan kamar khusus untuk kami berhubungan.

“Ya, ada petugas yang nawari kamar. Tapi kami harus bayar atau sewa kamar sebesar Rp 130 ribu. Yah paling lama kamar itu kami pakai satu jam,” ungkap Bunga menceritakan pengalamannya yang pernah menyewa kamar itu karena untuk memenuhi hasrat biologisnya.

“Besok-besok kalau nggak punya dhuwit ya nggak bisa berhubungan sama suami lagi. Itulah enaknya petugas, sudah dapat gaji, masih dapat uang sewa kamar lagi,” keluh Bunga sambil mengernyitkan dahi.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, praktek jual beli kamar ‘Asmara’ sudah lama berlangsung. Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Ka-Lapas kelas II B Langsa. Justru Ka-Lapas kelas II B Langsa terkesan menutupi kebobrokan institusinya dengan menutup rapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada media yang berupaya melakukan konfirmasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada komentar dari Ka-Lapas kelas II B Langsa. Karena dihubungi melalui selularnya beberapa kali tidak pernah diangkat.

Sementara, di tempat terpisah, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin sangat menyesalkan apabila adanya bisnis jual beli kamar untuk menyalurkan hasrat biologis napi.

“Padahal Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjenpas) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang pedoman lapas, rutan dan cabang rutan bebas dari handphone, pungli dan narkoba (halinar), tertanggal 25 Maret 2013,” terang Nasruddin.

Kita minta Kemenkumham untuk segera melakukan sidak dan menindak tegas petugas yang melakukan praktek jual beli kamar, serta segera mengevaluasi jabatan Ka-Lapas kelas II B Langsa.

“Dengan terbongkarnya kasus ini, saya yakin banyak kesalahan-kesalahan Ka-Lapas kelas II B Langsa lainnya yang akan terkuak. Apalagi ada informasi saat ramadhan lalu, ada napi yang bebas berkeliaran diluar lapas. Dan diduga napi tersebut, memberikan kompensasi atau uang jaminan kepada pihak Ka-Lapas sehingga bebas berkeliaran,” kata Ketua FPRM Aceh.[W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini