![]() |
| IST |
NEW HAMPSHIRE - Seorang
tentara AS bernama Audi Sumilat mengaku bersalah terlibat kasus penyelundupan
senjata ilegal kepada pasukan pengawal kepresidenan Indonesia (Paspampres).
Associated Press
melaporkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan New Hampshire, Selasa
(6/7/2016) lalu, jaksa penuntut umum Bill Morse menjelaskan kasus ini unik.
''Baru pertama kali ini
kasus penyelundupan senjata melibatkan wakil dari negara asing,'' katanya.
Kepada penyidik, Sumilat
mengaku ikut bergabung dengan sebuah komplotan, membeli senjata dari Texas dan
New Hampshire. Senjata militer itu dibeli untuk dijual kembali kepada pasukan
Paspempres RI, yang memang melakukan transaksi jual beli senjata.
Menurut rencana,
persenjataan yang dibeli di Texas itu akan dikirim ke rekannya di New
Hampshire. Selanjutnya, peralatan militer itu akan dikirimkan kepada para
pengawal kepresidenan RI, saat mereka bertugas mengawal Presiden Soesilo
Bambang Yudhoyono yang menghadiri Sidang Umum PBB di New York.
Kasus ini terungkap
setelah seorang petugas FBI yang menyamar sebagai rekan bisnis Sumilat,
menangkap basah tersangka melakukan transaksi jual beli senjata. Penjualan
senjata ilegal memang dilarang Pemerintah AS.
''Penjualan senjata ke
luar negeri secara ilegal bisa berakibat fatal. Senjata-senjata itu
dikhawatirkan jatuh ke tangan kelompok teroris,'' tutur Emily Gray Rice, jaksa
penuntut umum New Hampshire.
Penyelundup senjata akan
dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar US$250 ribu. Audi
Sumilat akan divonis Oktober 2016 nanti, sedangkan rekan bisnisnya rencananya
akan disidangkan 19 Juli mendatang.[Inilah.com]
