-->

Awas, Badal Haji Berujung Penipuan!

02 Agustus, 2016, 12.25 WIB Last Updated 2016-08-02T05:26:18Z
IST
JAKARTA - Kementerian Agama RI terus menggodok aturan terkait badal haji. Aturan atau pedoman badal haji ini harus dibuat guna menghindari terjadinya modus penipuan yang merugikan masyakat oleh pihak yang bertanggung jawab yang mengaku bisa mem-badal haji.

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.

Menurut Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, untuk badal haji bagi jemaah yang telah terdaftar sebagai jemaah haji setidaknya terdapat tiga syarat, yakni jika meninggal dunia, sakit yang tak bisa dipindahkan, dan hilang ingatan atau pikun.

Namun, kata Lukman, saat ini Kementerian Agama masih menggodok beberapa aturan dalam ketentuan mem-badal haji, khususnya di luar tiga syarat di atas. Melingkupi bagaimana situasi badal haji, kondisi seperti apa yang menjadikan seseorang dibadal haji, siapa yang berwenang membadal haji dan yang pantas membadal haji, serta tata cara badal haji.

"Karena hal-hal seperti ini menurut saya penting, agar masyarakat mengetahui supaya mereka tidak menjadi korban penipuan dan pemerasan atau praktik-praktik yang ingin mencari keutungan materiil dalam badal haji," kata Lukman saat ditemui wartawan di acara Muzakaroh Perhajian Nasional dengan tema Dinamika Pelaksanaan Badal Haji di Indonesia di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Lukman tak menampik ada orang yang mengiming-imingi bisa membadalhajikan orangtua yang sudah meninggal, atau siapa pun familinya dengan syarat menyediakan biaya yang telah disepakati.

Rata-rata, pihak yang mengaku berwenang mem-badal haji merupakan orang yang telah lama tinggal di sejumlah kota di Arab Saudi, mulai dari Mekkah, Madinah, Jeddah, dan kota lainnya.

Soal harga jasa badal haji, Lukman mengatakan, ketentuannya dilakukan tanpa campur tangan pemerintah. Bahkan nilainya sangat beragam, mulai dari 1.500-2.500 Riyal, tergantung fasilitas yang ditawarkan dan kesepakatan antara dua belah pihak.

"Padahal kita tidak tahu yang bersangkutan bisa membadalkan haji atau tidak. Oleh karena itu, masyarakat perlu kehati-hatian, dan perlu wawasan yang cukup, bagaimana badal haji," tutupnya.[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini