-->

LBH Bening : Eksekutif Kerja duluan, Legislatif Menyetujui Kemudian

07 September, 2016, 23.11 WIB Last Updated 2016-09-07T16:48:08Z
LANGSA - Dana Insentif Daerah (DID) Pemko Langsa untuk Tahun Anggaran (TA) 2016, senilai Rp. 42.641.382.000, dan juga Dana Alokasi Khusus Infrastuktur Publik Daerah (DAK IPD) non fisik sebesar Rp. 73.408.651.000, dan ditambah dengan dana fisik sekitar Rp. 23 miliar, kurang digunakan untuk kegiatan yang dimaksud dan pelaksanaannya hanya berdasarkan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Langsa.

Seorang Pengamat Anggaran Kota Langsa, Alam ML, beberapa waktu yang lalu menyatakan pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut seharusnya berlandaskan pada Qanun (Perda_red). Namun ada dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang tidak dimasukan pada pembahasan serta persetujuan bersama DPRK, pada APBK murni Tahun 2016 itu disebabkan telah direncanakan oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, atau yang akrab disapa Toke Seu'um.

"Kesempatan ataupun peluang terkait perihal itu ditengarai sengaja dimanfaatkan oleh Toke Seum, karena ada dugaan bahwa kegiatan fisik akan diberikan kepada kroni-kroninya sebagai upaya memperoleh fee untuk program suksesi pada Februari 2017 mendatang. Sehingga tidak direcoki oleh DPRK setempat. Lalu setelah kegiatan berjalan, barulah dibawa ke DPRK untuk ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan," jelas Alam ML secara blak-blakan.

Lanjutnya, implementasi fungsi anggaran (Budgeting) DPRK Langsa terkesan sudah dikebiri oleh Wali Kota Langsa, sehingga pihak DPRK terlihat tidak punya kesempatan melakukan pengusulan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena semua pelaksanaan yang didanai dengan dana transfer daerah yang berjumlah sekitar Rp. 130 miliar tersebut, terkesan telah dilakukan sepihak oleh sang wali kota.

"DPRK Langsa hanya sebagai pihak pembawa stempel," demikian keterangan yang disampaikan  Alam ML.

Sementara, di tempat terpisah, Humas LBH Bening Kota Langsa, RHP, kepada LintasAtjeh.com, mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Perpres Nomor: 137 Tahun 2015, Tanggal 27 Nopember 2015, PMK Nomor 48/PMK,07/2016, dan Permendagri Nomor: 52 Tahun 2016, menjelaskan bahwa dana tranfer tersebut harus di halalkan dengan peraturan kepala daerah agar ada penyesuaian pada pendapatan dan pengeluaran.

Kemudian disusun kembali anggaran pendapatan dan belanja, lalu diberitahukan pada pihak pimpinan DPRK setempat. Serta selanjutnya dana tersebut akan ditampung pada Peraturan Daerah Perubahan APBK 2016, atau LRA bagi daerah yang tidak melakukan perubahan, kemudian baru dapat dilaksanakan kegiatan yang baru setelah ada pembahasan bersama dan memperoleh persetujuan dari pihak dewan.

Selaku Humas LBH Bening Kota Langsa, RHP, juga menerangkan bila dana transfer tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum ada kesepakatan dan persetujuan bersama dengan DPRK setempat maka kegiatan tersebut menjadi haram yang melawan hukum alias illegal.

"Paling tidak, ada dua perbuatan yang pantas diduga sebagai upaya melawan hukum, yakni yang pertama pihak eksekutif dengan sengaja tidak membawa kedua dana transfer pada pihak banggar APBK murni, 2016 (Perpres 137/2015). Yang kedua telah melaksanakan kegiatan dengan sumber dana transfer sebelum lahirnya peraturan daerah yang hanya didasari dengan Peraturan Wali Kota," tutup RHP.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, anggota Banggar serta Komisi C  DPRK Langsa, enggan memberikan komentar. Sedangkan  Sekda Kota Langsa, Syahrul Thaib, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa penggunaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.[Wr]
Komentar

Tampilkan

Terkini