-->

LSM LAPAS Tuntut Referendum Aceh?

03 September, 2016, 19.24 WIB Last Updated 2016-09-03T12:24:34Z
BANDA ACEH - Ketua DPP LSM SAPAS (Solidaritas Aneuk Pejuang Aceh Sumatera) dalam menyikapi  fenomena politik antara Pemerintah Pusat dan Aceh menyangkut MoU Helsinki dan turunan UU PA yang kian tak menentu arah. Hal ini terbukti dengan diterimanya gugatan mantan narapidana Abdullah Puteh terhadap pencabutan pasal 5  uruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tentunya ini sangat menyakiti  hati dari pada segenap rakyat Aceh.

“Apalagi dengan kondisi Aceh saat ini yang akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah yang dapat mengemban tugas dari rakyat sesuai amanat MoU Heksinki hingga tuntas. Supaya keinginan dan harapan segenap rakyat Aceh dapat terealisasi seperti yang telah disepakati bersama antara pemerintah RI-GAM yang sudah mencapai satu dekade lebih,” demikian kata ''kata Musi Johan selaku Ketua Umum SAPAS kepada LintasAtjeh.com, melalui siaran persnya, Sabtu (3/9/2016).

Namun kenyataannya, sambung dia, saat ini Pemerintah Pusat menghapus satu persatu pasal UU PA yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dengan alasan karena tidak sesuai dengan undang-undang  (konstitusi) dalam bingkai NKRI.

“Ini kan sebuah pengkhianatan yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap Aceh?" ujar Musi.

Untuk itu, kami dari LSM SAPAS mengingatkan Pemerintah Pusat untuk tidak  mengerdilkan UU PA yang merupakan amanat MoU Helsinki demi keberlangsungan perdamaian di Aceh. Karena dalam sejarah kehidupan rakyat Aceh dari dulu hingga saat ini masih saja didzalimi dengan metode defide et empera (adu domba) oleh Jakarta.

“Bahkan yang lebih fatal, saat ini Pemerintah Pusat terus bermain api untuk meruntuhkan harapan dan kekompakan rakyat Aceh dengan tujuan agar Aceh dapat digiring kembali dalam konflik perang seperti di masa lalu,'' jelasnya Musi.

Lanjutnya, maka dari itu kami yang tergabung dalam LSM SAPAS telah jauh-jauh hari mengambil inisiatif mempersiapkan diri untuk membentuk satu poros tengah dengan melobi beberapa lsm lokal maupun asing dalam menggalang kekuatan untuk menuntut referendum/jajak pendapat agar seluruh dunia tahu apa sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat Aceh.

“Kami menyambut baik pernyatakan Abu Razak yang merupakan salah satu figur elit ditubuh GAM untuk menuntut kemerdekaan Aceh. Dengan begitu apa yang mereka perjuangkan selama ini tidak sia-sia dan satu hal yang perlu digarisbawahi keberadaan KPA/PA menjadi tolak ukur sepak terjang kami dalam mengambil sikap untuk melangkah memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh yang terus ditindas oleh Pemerintah Pusat," tutup Musi Johan.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini