-->

Kemenag Aceh Tenggara Diterpa Isu Pungli

25 Oktober, 2016, 23.45 WIB Last Updated 2016-10-25T16:45:52Z
IST
ACEH TENGGARA - Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara diduga melakukan pungli terhadap sejumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi. Hal itu diungkapkan oleh Burhanuddin (50), kepada Lintasatjeh.com, Senin (24/10/2016) kemarin.

Burhanuddin yang mengaku bertugas di MAS Abdi Pertiwi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara ini menuturkan setiap pencairan tunjangan sertifikasi kepada para guru yang berada di jajaran Kemenag Aceh Tenggara ini disinyalir terjadi transaksi pungli.

Menurut Burhanuddin, tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan per tiga bulan ini biasanya mereka harus menyetor kepada pihak Kemenag Aceh Tengggara sekitar tujuh ratus ribu rupiah per orang guru.

"Tiga bulan sekali dicairkan, setiap pencairan kita biasa kasih mereka tujuh ratus ribu. Untuk pencairan kali ini memang saya belum nyetor, karena saya perlu uang untuk biaya haji," kata Burhanuddin.

Masih menurut Burhanuddin, anehnya, apabila mereka para dewan guru ini tidak menyetor uang tersebut kepada pihak Kemenag Aceh Tenggara, mereka terkesan akan dipersulit. Misalnya, dipanggil ke dinas untuk diminta mengembalikan tunjangan sertifikasi tersebut dengan alasan tidak cukup jam mengajar

"Kami dari MAS Abdi Pertiwi ada empat orang dipanggil ke dinas. Dalam surat panggilan tersebut berisi, kami diminta untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah kami terima. Katanya ada kerugian negara," ujar pria paruh baya ini.

Dalam surat panggilan yang ditunjukkan Burhanuddin kepada LintasAtjeh.com terlihat ada enam orang guru yang dipanggil ke Kemenag Aceh Tenggara guna mengembalikan tunjangan sertifikasi yang mereka telah terima sebelumnya.

Dugaan pungli itu diperkuat ketika Burhanudin menerima surat panggilan ke dua. Dalam surat panggilan ke dua itu, mereka yang dipanggil pun tersisa lima orang saja. Satu orang diduga sudah menyelesaikan "setoran" dengan pihak Kemenag Aceh Tenggara.

"Surat panggilan kedua tinggal lima orang lagi yang dipanggil. Padahal waktu surat panggilan pertama itu enam orang kami yang dipanggil, saya rasa mereka sudah menyelesaikannya dengan orang dinas," kata Burhanuddin.

Terkait hal tersebut, Kepala Kemenag Aceh Tenggara Saharuddin, ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, tidak berkomentar banyak. Hanya mengarahkan LintasAtjeh.com untuk mengkonfirmasi kepada Hasanuddin yang disebutnya sebagai penanggung jawab kegiatan.

Sedangkan Hasanuddin yang mengaku sebagai PPK kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, membantah tudingan pungli itu. Menurut Hasanuddin, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada enam orang guru penerima tunjangan sertifikasi itu karena mereka tidak memenuhi persyaratan jam mengajar.

"Kita panggil mereka ke dinas karena mereka bermasalah dengan jam mengajarnya. Di MAS Abdi Pertiwi itu ada yang double (ganda) jam mengajar mereka. Misalnya, mata pelajaran Quran Hadist, diajar oleh dua orang guru atau lebih. Dan setelah diperiksa oleh tim kita, ternyata jam mereka itu tidak cukup," kata Hasanuddin.[SAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini