ACEH
TAMIANG – Tim Operasi Bersinar Rencong II/2016 yang dipimpin
KBO Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, IPDA. Tarmizi berhasil menangkap seorang
wanita tersangka pengedar pil ekstasi dikawasan Desa Sriwijaya, Kecamatan
Kualasimpang, Sabtu (29/10/2016) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH, saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (30/10/2016), membenarkan pihaknya telah
menangkap satu orang wanita muda yang berinisial T. RE Alias Engel Binti T.
Suhadi (23), warga BTN Kebun Lada No: 006 Kecamatan Binjai, Kota Madya Binjai,
Sumatera Utara (Sumut) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba mengatakan,
salah satu personel Tim Ops Bersinar Rencong II/2016 Sat Narkoba Polres Aceh
Tamiang coba melakukan undercover buy kepada pengedar yang telah menjadi
target. Sesuai kesepakatan tersangka akan menjual pil ekstasi kepada polisi
yang menyaru sebagai pembeli. Dalam negosiasi terselubung itu pil ekstasi
dibandrol seharga Rp 200 ribu/butir.
Kemudian, tersangka yang
tak mengetahui calon pemesannya adalah polisi menyuruh untuk menunggu dikawasan
Desa Sriwijaya, Kualasimpang. Sekitar 20 menit kemudian tersangka datang dengan
mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan
yang menyamar, dan pada saat melakukan transaksi pihak tersangka langsung
ditangkap tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang
berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 10 butir ekstasi. Saat ini
tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan
dan penyidikan hukum lebih lanjut," terang Kasat Narkoba IPDA M. Nazir,
SH.[Zf]