-->

Simpan Sabu, Napi Rutan Lhoksukon Diboyong

20 Oktober, 2016, 18.35 WIB Last Updated 2016-10-20T11:35:24Z
ACEH UTARA - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon Irwan (38) diamankan petugas rutan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (20/10/2016).

Kini pria asal Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara diboyong ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. 

Menurut keterangan Kepala Rutan Lhoksukon,  Efendi SH,  pihaknya mendapat informasi bahwa salah seorang narapidana penghuni kamar A3 menyimpan sabu.

Setelah itu,  petugas langsung melakukan pengecekan di kamar tersebut dan walhasil, ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil dan 1 buah mancis warna merah jambu, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam dan uang sejumlah 2 juta 200 ribu rupiah. 

Dari keterangan yang didapat dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipwsannya dari rekannya Si Jal (nama panggilan) warga Aceh Utara dan diantar oleh seorang perempuan dengan disisipkan di dalam bungkusan mie goreng ketika menjenguknya di rutan. [Pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini