ACEH BESAR -
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan jumlah Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pilkada 2017 di daerah itu sebanyak 259.303 orang.
“DPS
yang yang kita tetapkan ini tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh
Besar,” kata Ketua Pokja Pantarlih KIP Aceh Besar, Hafidh HS di Aceh Besar,
Sabtu (29/10/2016), kepada LintasAtjeh.com.
Ia
menjelaskan DPS yang ditetapkan KIP Aceh Besar tersebut nantinya akan diumumkan
dan ditempel di setiap gampong/desa melalui Panitia Pemungutan Saura.
“Kami
minta masyarakat dapat proaktif untuk melihat DPS yang ditempel di setiap
gampong guna memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada
Pilkada 2017,” katanya.
Ia
juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirinya tidak terdaftar dalam DPS
tersebut dapat segera melaporkan ke PPS agar namanya nanti dapat di masuk dalam
daftar pemilih Pilkada 2017.
Hafidh
mengatakan DPS yang diumumkan KIP Aceh Besar tersebut juga termasuk dengan
pemilih yang ada di dua rumah tahanan dan dua Lembaga pemasyarakatan yang ada
dalam kabupaten tersebut.
Ia
menambahkan terkait pendataan pemilih dalam rutan dan LP, petugas mengalami
sedikit kendala karena banyak pemilih bukan penduduk asli Aceh Besar dan mereka
tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan.
Pilkada
2017 Aceh Besar diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati
masing-masing Mawardi Ali-Husaini A Wahab dengan nomor urut satu dan pasangan
Saifuddin Yahya-Juanda Djamal nomor urut dua.
Kedua
pasangan peserta Pilkada Aceh Besar tersebut maju melalui partai politik
Pasangan Mawardi Ali-Husaini A Wahab diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Damai Aceh (PDA), Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Bulan
Bintang (PBB), Hanura, PDIP dan PKPI.
Selanjutnya
pasangan Saifuddin Yahya-Juanda Djamal diusung oleh Partai Aceh, Partai
Demokrat, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).[DW]