-->

Kuasa Hukum Nasri : Surat Kuasa KIP Aceh Jaya Tidak Sah Secara Hukum

27 November, 2016, 15.44 WIB Last Updated 2016-11-27T16:45:34Z
BANDA ACEH - Ketua Tim Kuasa Hukum Nasri Saputra dan Ifendi ( Penggugat ) Miswar, SH, menyatakan keberatan terhadap keberadaan Kuasa Hukum KIP Kabupaten Aceh Jaya ( Tergugat ). Hal itu dikatakan Miswar, Sabtu (26/11/2016), yang dikirim ke redaksi LintasAtjeh.com.

Dijelaskan Miswar, bahwa yang menjadi subjectum litis dalam perkara itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dalam hal ini adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya.

Menurut Miswar, yang berhak memberikan kuasa sekaligus menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya adalah ketua lembaga bukan anggota sebagaimana terdapat didalam surat kuasa tergugat.

"Oleh karena itu surat kuasa tersebut di buat dan ditandangani oleh orang yang tidak berwenang membuatnya, maka surat kuasa tersebut harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya secara hukum jawaban kuasa hukum tersebut dianggap tidak ada, dan kami memohon kepada majelis hakim untuk menolaknya", ujar Miswar.

Untuk diketahui, Nasri Saputra merupakan Bakal Calon Bupati Aceh Jaya yang berpasangan dengan Ifendi tidak ditetapkan oleh KIP Aceh Jaya sebagai peserta Pilkada Aceh Jaya 2017 dengan alasan Nasri belum mencukupi usia pencalonan. Padahal saat rapat pleno terbuka penetapan calon, tanggal 24 Oktober 2016 Nasri sudah berusia 30 tahun 10 hari.

Merasa mendapat perlakuan tidak adil dari KIP Aceh Jaya, Nasri sudah pernah melayangkan keberatannya terhadap keputusan KIP Aceh Jaya tersebut kepada Panwaslih Aceh Jaya. Namun lagi-lagi harapan Nasri kandas karena Panwaslih Aceh Jaya menolak permohonannya untuk seluruhnya.

Langkah dan perjuangan Nasri tidak berhenti sampai disitu, karena menurutnya hak konstitusi dan hak publik pihaknya telah dirampas. Nasri dan tim pemenangannya melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan sangketa pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

"Kita ingin mendapatkan keadilan, dan tidak mau menjadi korban ketidakpastian hukum di sebuah negara yang merdeka," demikian pernah diucapkan Nasri kepada pihak media.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini