JAKARTA -
Pengamat Ekonomi Islam Muhammad Ismail Yusanto sepakat dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang memberikan batas waktu hingga akhir 2023 agar setiap Unit
Usaha Syariah (UUS) di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.
"Kalau perlu tidak
sampai menunggu 2023 sudah melakukan spin off. Bank Muamalat saja berdiri tanpa
induk. Masa bank lain yang mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa,"
kata Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Ismail mengatakan, ketika
Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off dari induknya tentu akan menjadi
lebih besar dan menjadi bank sendiri serta serta memiliki kebebasan.
"Regulator itu
haruslah seperti seorang ibu yang bijak yang sayang kepada anaknya, dimana
melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi besar," katanya.
Menurutnya, saat ini Usaha
Unit Syariah (UUS) itu ibarat sebuah kamar yang
ada di satu rumah, dengan Bank Konvesional itu hanya beda kamar saja
dengan rumah yang sama.
"Diharapkan dengan
adanya spin off tersebut, bukan hanya didalam kamar, tapi punya rumah sendiri.
Namun tetap dengan satu halaman dari rumah induknya," katanya.
Direktur Ekonomi Syariah
SEM Institut tersebut menilai, langkah tersebut merupakan sebuah kemajuan,
bahkan jika perlu semestinya rumah dan halamannya berbeda. Sebab kedua barang
tersebut berbeda, apa yang dicari Bank Konvesional, itu justru sesuatu yang dibenci Bank Syariah.
Terkait dengan minat
masyarakat sendiri, ia menyebutkan semua itu dikembalikan lagi ke
masing-masing, karena mereka sendiri yang memilih
"Bagaimana mereka
ingin menabung di BUS, atau Bank Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu
adalah persoalan edukasi. Namun permasalahanya, jutru yang paling banyak uang
itu ada di Bank Konvesional, baik dari perusahaan, BUMN bahkan negara sendiri
uangnya ada di Bank Konvensional.
"Coba ada regulasi
bahwa pemerintah itu untuk keberkahan keuangan, pindah ke bank syariah, begitu
juga dengan BUMN," tambahnya.
"Bukan hanya didorong
untuk menabung di Bank Syariah, tapi diwajibkan. Kan ini punya pemerintah
sendiri. Masa tidak bisa," tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada
Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa
yang disebut dengan pelayanan atau service itu harus hadir di bank syariah. Kedua, tingkat kompetisinya juga harus dinaikkan, misalnya keterjangkauannya dan
kecanggihan IT nya.
"Sehingga disisi
lain, ketika masyarakat sudah didorong-dorong untuk pindah ke Bank Syariah.
Bank Syariah sendiri juga sudah siap," terangnya.[Rls]