-->

Polres Aceh Selatan Gelar Pasukan Operasi Zebra Rencong 2016

16 November, 2016, 12.51 WIB Last Updated 2016-11-16T12:06:50Z
ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan melaksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Rencong 2016, dalam rangka penegakan hukum dalam berlalu lintas di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/11/2016), bertempat di Halaman Mapolres Aceh Selatan Jln. T. Cut Ali Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan.

Hadir dalam gelar pasukan tersebut, berasal dari pejabat teras Polres Aceh Selatan diantara Kapolres AKBP Ahcmadi, SIK, Kasat Lantas AKP Iwan Haji dan jajaran Polsek Aceh Selatan.

Selanjutnya, Dansub Den POM Aceh Selatan Kapten CPM. Aang Dani, Pasi Intel Kodim Kapten Inf. Edi Mulyo P, Asissten I Aceh Selatan H. Lahmuddin, Kasie Pidum Kejaksaan Aceh Selatan Zainul Arifin, Kasie Pol PP Aceh Selatan Rizal, Kasie Dishub Aceh Selatan Risman, Anggota Kodim 0107/Aceh Selatan, Anggota Dishub Aceh Selatan dan Anggota Pol PP Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK, selaku Inspektur Upacara dalam sambutannya mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

"Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra rencong tahun 2015 sejumlah 36 kejadian mengalami kenaikan 4 kejadian 12% dibandingkan periode yang  sebelumnya tahun 2014 sejumlah 32 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia selama operasi zebra rencong di tahun 2015 sejumlah 14 orang mengalami penurunan sejumlah 4 orang atau -22% dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2014 sejumlah 18 orang. Adapun jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi zebra rencong tahun 2015 sejumlah 8.669 orang. Pelanggaran dari jumlah tilang sebanyak 6.594 lembar dan teguran sejumlah 2.074 lembar," terang Kapolres.

Selanjutnya, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memilihara Kamseltibcarlantas. Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upacaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stake holder. Supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memilihara Kamseltibcarlantas, sehingga terciptanya keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Amanat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan adalah bagaimana untuk:

1. Mewujudkan dan memilihara keamanan,keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
2. Meningkatkan kualitas dan keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
3.  Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah. Solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak," kata Kapolres.

"Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polisi atau lalu lintas memiliki fungsi yaitu edukasi, engineering (Rekayasa), enforcement (Penegakan Hukum), identifikasi dan regristasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Kemudian, pusat K31 (Komunikasi,koordinasi dan Kendali serta Informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya.Memberikan rekomidasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS. Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas," demikian tegas Kapolres Aceh Selatan AKBP Ahcmadi, SIK.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini