-->

RI Butuhkan Cangkul 10 Juta Unit, Berapa Yang Diimpor?

01 November, 2016, 11.12 WIB Last Updated 2016-11-01T20:08:14Z
IST

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih berupaya memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri. Caranya, dengan memproduksi di dalam negeri hingga impor.

Kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun, dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dilakukan importasi yang jumlahnya 86.000 unit. Menurut pemerintah, jumlah ini sangat kecil.

"Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat kecil atau tidak signifikan dibandingkan kebutuhan nasional," demikian keterangan tertulis yang dirilis Kemenperin, Selasa (1/11/2016).

Izin impor tersebut diberikan oleh Kemendag atas rekomendasi dari Kemenperin. Ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk ini, yaitu PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Izin impor cangkul yang khusus dilakukan BUMN ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.[Detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini