-->








AGC-JKMA Gelar FGD Guna Rancang Raqan Hutan Adat Mukim Bireuen

10 Januari, 2017, 20.12 WIB Last Updated 2017-01-10T14:39:17Z
BIREUEN - LSM Aceh Green Community  bersama Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh menggelar FGD tentang penyusunan draft rancangan qanun hutan adat mukim Kabupaten Bireuen, Selasa (10/01/2017).

Qanun tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan hutan sesuai dengan perkembangan regulasi kehutanan di tanah air.

Sekretaris Jenderal Aceh Green Communtiy, Musliadi menjelaskan, FDG kedua yang digelar pihaknya untuk menggali masukan dari para imum mukim yang memiliki wilayah hutan untuk dimasukkan kedalam Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim.

“FDG kali kedua yang kami gelar untuk menyempurkan Rancangan Qanun tentang Hutan Adat Mukim, selain itu, kami juga menggali informasi yang mendalam tentang isu-isu yang mencuat saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRK Bireuen,” tutur Musliadi.

Sementara Efendi, dari JKMA Aceh menambahkan, bila regulasi tentang hutan adat tingkat daerah telah tersedia, pemerintah daerah dengan mudah dapat mengajukan pelepasan kawasan hutan menjadi hutan adat ke Kementrian LHK.

“Kedepan, keberadaan mukim sebagai masyarakat adat Aceh  di Bireuen akan memiliki kedaulatan penuh dalam mengelola wilayahnya,” tutur Efendi.

"LSM AGC dan JKMA Aceh berharap, semua pihak dapat mengawal pengesahan rancangan qanun ini menjadi qanun di Kabupaten Bireuen," tandasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini