-->




Shiratallah: Tangkap "Tikus" Lain di Jantho

13 Januari, 2017, 01.02 WIB Last Updated 2017-01-12T18:05:12Z

ACEH BESAR - Terbongkarnya kasus korupsi di Dinas Pengairan Aceh Besar yang melibatkan Kepala Dinas dan 10 nama lain harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan-dugaan korupsi di dinas dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

"Saya yakin masih ada tikus-tikus lain yang bersarang di jantho, hanya saja selama ini belum ada yang berani dan berhasil membongkar," ungkap Ketua Fokus Gempar, Shiratallah kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (13/01/2017).

Melalui pesan elektroniknya, Shiratallah mengatakan sebut saja terkait 6,4 Milyar dana desa yang berhasil dibobol dan dibawa ke Jakarta sampai ke Bandung. Proyek-proyek  lain di lintas SKPD yang sarat menjadi lahan santapan tikus kantor baik itu dalam bentuk suap, pungli dan mark-up.

"Kami masyarakat Aceh Besar masih sangat percaya kepada penegak hukum untuk membongkar dan memangkap para perampok uang rakyat," ujarnya.

Pejabat teras Pemkab Aceh Besar  bersama anak buahnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan korupsi proyek penguatan tebing Krueng Aceh di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Amir Hamzah mengatakan, jumlah tersangka yang mencapai 11 orang itu ditahan di Rutan Banda Aceh sejak 11 Januari hingga 20 hari ke depan.

“Mereka ditahan setelah berkas perkara berserta para tersangkanya dilimpahkan dari penyidik Polda Aceh ke jaksa penuntut umum Kejati Aceh,” kata Amir Hamzah, Rabu (11/01/2017).

Adapun 11 tersangka korupsi di Aceh Besar yang ditahan tersebut yakni Kepala Dinas Pengairan Aceh Besar berinisial Ir. Az, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh Besar M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), S, R, IM dan Y, masing-masing selaku konsultan pengawas serta tersangka H, T, AM, Z, dan RH selaku tim PHO.[Ril]
Komentar

Tampilkan

Terkini