-->








Tersangka Pembacokan Warga Bukit Tempurung Telah Ditangkap Polisi

22 Januari, 2017, 17.51 WIB Last Updated 2017-01-22T12:01:44Z
ACEH TAMIANG - Tersangka pembacokan sadis terhadap warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Ari Wahyudi (42), telah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan diback up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, di Dusun Mulia Indah, Kampung Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (22/01/2016) mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP.B/09/I/2017/SPKT, tanggal 17 Januari 2017 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHPidana, yang terjadi di Gang Rukun Kampung Tanjung Rambut Kecamatan Kota Kuala Simpang, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Lanjut Kasat, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka bernama Mohanda alias Nanda (31) berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dengan diback up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa di rumah sewa milik Fatimah, yang berada di Dusun Mulia Indah, Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.

"Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi bersama istrinya yang bernama Sri Rezeki Alias Kiki. Dan kemudian tesangka dibawa dan diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini