-->








Tim Gabungan Polres Atim dan Densus 88 Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan

01 Januari, 2017, 00.38 WIB Last Updated 2017-01-06T03:11:03Z
IST
LANGSA - Tim gabungan Polres Aceh Timur bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil meringkus 2 orang pelaku kasus pembunuhan terhadap Muchlisin (33) pada tanggal 06 Desember 2016 lalu di gampong Meunasah Ketapang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (31/12/2016).

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial Wy alias Tgk. Agam (43) dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur. Berdasarkan pengakuan Wy, penembakan tidak ia lakukan sendirian melainkan bersama Sf alias Sipon (43) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Sipon di rumahnya. Ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN merk NORICO berikut 7 (tujuh) butir peluru dari tangan Wy alias Tgk. Agam. Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap Sf alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kedua pelaku ini merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam melakukan aksi kejahatan bersenjata ini,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.[Sm/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini