-->

Ini Alasan Saksi Muzakir Manaf-TA Khalid Aceh Selatan 'Walk Out'

23 Februari, 2017, 22.07 WIB Last Updated 2017-02-23T15:07:54Z
ACEH SELATAN - Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan menilai penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2017 di Aceh Selatan dinilai cacat hukum.

Pasalnya, KIP Aceh Selatan maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Penghitungan Suara (PPS) dalam menyelenggarakan Pilkada di Aceh Selatan cacat hukum, karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut disampaikan Zulfata selaku saksi pasangan nomor urut 5, Mualem-TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan dalam konferensi pers di lokasi Kantor DPRK Aceh Selatan, Kamis (23/02/2017).

Dijelaskannya, KIP Aceh Selatan tidak memberikan hak pilih kepada yang memiliki KK serta membatasi hak pilih yang memiliki e-KTP.

"Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan tidak menjalankan PKPU Nomor 15 tahun 2016 pasal 4 poin pengumuman hasil perhitungan suara dari seluruh TPS yang ditempatkan atau ditempelkan di tempat umum, gampong atau kelurahan tempat TPS masing-masing," akunya kecewa.

“Kita sampaikan ini, karena penyelenggara Pilkada telah membatasi masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak suaranya, dan ini sangat merugikan pasangan calon dari nomor urut 1 sampai nomor urut 6,” tandas Zulfata.

Saat ditanya wartawan terkait langkah yang akan ditempuh pihaknya mengenai persoalan tersebut, Zulfata menerangkan pihaknya tidak bermaksud menolak rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Selatan.

"Hanya saja menyesalkan penyelenggara tidak melaksanakan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini, kita dari tim pasangan Mualem-TA Khalid, tidak menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara,” jawab dia.

Sementara itu, Rajo Evi selaku perwakilan Tim Koalisi Partai Pendukung dan Pengusung Mualem-TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan, kembali menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan hasil rapat pleno KIP Aceh Selatan. Namun, dari segi penyelenggaraan Pilkada sangat-sangat mengecewakan.

"Dari awal tahapan pilkada, hari pencoblosan dan selesai pencoblosan yaitu saat penghitungan suara, ada tahapan yang dilanggar penyelenggara pilkada dalam hal ini KIP Aceh Selatan," ujar Rajo Evi.

"Mengenai perkara ini akan digugat ke MK atau tidak, kita akan koordinasikan dengan tim provinsi yang merupakan induk Tim Pemenangan Aceh Selatan," pungkas dia.

Senada dengan lainnya, Ketua Tim Pemenangan Mualem-TA Khalid Aceh Selatan, Harmili mengatakan tidak bermaksud menolak hasil rekapitulasi suara oleh KIP Aceh Selatan.

"Jadi kita tunggu hasil pleno KIP Aceh. Dan kami tidak mengatakan pasangan mana yang menang tapi kita berharap pasangan nomor urut 5 yang menang," tutup Harmili.

Hadir dalam konferensi pers diantaranya Ketua DPW PA Aceh Selatan Tgk. Aliman, Wakil Ketua DPW PA Yong Tangah, Sekjen Irwandas, Juru Bicara DPW PA Aceh Selatan Arman alias Tgk. Laot, Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan Hadi Surya serta puluhan anggota KPA/PA Aceh Selatan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini