-->

Isu Kecurangan KIP Aceh Timur, AMPG Minta Kepolisian Periksa PAKAR Aceh

11 Februari, 2017, 22.44 WIB Last Updated 2017-02-22T13:15:20Z
ACEH TIMUR - Terkait beredarnya isu kecurangan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Timur yang ditiupkan oleh organisasi Pakar Aceh perlu diusut tuntas agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

"Apa yang disebutkan PAKAR sangat tidak berdasar dan hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan pada masyarakat menjelang Pilkada. Hanya karena permasalahan penulisan 'Nama Jelas' yang menurut PAKAR Aceh seharusnya 'Nama Lengkap' pada surat undangan pemilihan kepala daerah," kata Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Aceh Timur Abd Hadi Abidin (Adi Maros) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Yunan Nasution kepada LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Sabtu (11/02/2017).

Menurut Yunani, bahkan disini kami menilai PAKAR Aceh terlalu anti dengan calon bupati yang menggunakan selogan 'Jelas'. Kami paham ada beberapa kader PAKAR yang terlibat langsung sebagai tim pemenangan calon bupati dari Partai Aceh yang berslogan 'Bereh'.

"Tetapi itu hak mereka, kami hanya berharap jika ada kecurangan yang dilakukan KIP, silahkan laporkan kepada pihak berwajib demi menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah jangan men-justice lah (mengadili). Kami siap mendukung PAKAR jika benar-benar mau mengawal Pilkada Aceh Timur agar tidak ada kecurangan dari berbagai pihak," sebutnya.

Namun, kata dia, jangan sampai tindakan kita malah menggiring opini masyarakat. Sekali lagi kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Yunan menegaskan bahwa ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau hoax, yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Jangan melakukan penyebaran informasi hoax, yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di kalangan masyarakat. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum," ujar Yunan.

Adapun pelaku penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal tersebut disebutkan,"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi. Kami meminta masyarakat selektif terhadap informasi yang diterima. Kami juga berharap masyarakat  tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang di media sosial," tutup Yunan.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini