-->

Jufri Mengaku Masih Wakil Sekjen DPA Partai Aceh

09 Februari, 2017, 16.38 WIB Last Updated 2017-02-09T09:39:55Z
ABDYA - Kisruh pemecatan Jufri Hasanuddin sebagai Wakil Sekjen DPA PA Partai Aceh (PA) dinilainya sebagai pemecatan bodong tanpa melaksanakan musyawarah dengan seluruh petinggi PA di tingkat Aceh, atau disebut tidak resmi.

“Pemecatan saya sebagai Wakil Sekjen PA itu hanya bodong saja, dan sampai hari ini saya belum menerima surat pemecatan,” sebut Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin dalam sambutan acara musyawarah turun ke sawah untuk musim tanam (MT) I tahun 2017 di pendopo, Kamis (09/02/2017).

Jufri menilai, pemecatan dirinya tersebut sebagai bentuk mencari sensasi saja pada saat orasi kampanye akbar pasangan Erwanto-Muzakir Md. Pemecatan tersebut, menurut Jufri hanya dimanfaatkan oleh sekelompok anggota yang sarat dengan kepentingan.

“Kalaupun saya dipecat tidak langsung diumumkan seperti itu, harus berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh petinggi di Partai Aceh seperti tuha peut partai yaitu Wali Nanggroe,” ujar Jufri.

Ditegaskan Jufri, saya sebagai Wakil Sekjen Partai Aceh sampai saat ini masih terdaftar di Kemenkumham, tidak bisa dengan semudah itu memecat saya sebagai wakil sekjen. Ada aturan yang harus dijalankan sebagaimana diaatur dalam undang-undang partai.

“Saya masih sebagai Wakil Sekjen PA, dan sampai saat ini saya belum terima keputusan pemecatan tersebut,” demikian sebut Jufri.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini