ACEH TIMUR - Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI), mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Idi yang saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Bahkan Kepala Dinas Pertanian, Ir. Sanusi dan beberapa pejabat Dinas Pertanian Aceh Timur sudah diperiksa atas kasus yang dilaporkan tentang pengadaan barang dan jasa kebutuhan para kelompok tani bernilai 14 milyar lebih.
Hal tersebut disampaikan Yunan Nasution selaku Kabid Hukum KPPHI kepada LintasAtjeh.com melalui pers rilisnya, Rabu (20/04/2017).
Kata dia, saya mewakili teman-teman mengapresiasi atas kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Idi. Namun perlu saya tekankan bahwa permasalahan sepuluh kelompok fiktif itu adalah bagian kecil dari inti laporan kami.
"Sebab target kami adalah pengungkapan kasus pengadaan barang dan jasa kebutuhan para kelompok tani bernilai 14 milyar lebih. Dinas Pertanian Aceh Timur kami nilai menyalahgunakan wewenang serta terindikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merampas hak para kelompok tani," terangnya.
Seharusnya, terangnya lagi, dana sebesar 14 milyar lebih itu dibelanjakan oleh masing-masing kelompok tani seperti belanja benih, pupuk, legin dan kapur. Namun dengan berbagai alasan pihak Dinas Pertanian Aceh Timur mengambil alih pembelanjaan tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan kwalitas.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti pendukungnya. Kami juga berharap pihak Kejaksaan dapat mengungkap darimana sebenarnya benih kedelai itu berasal. Dan dengan dasar apa pihak Dinas Pertanian mengambil alih belanja kebutuhan kelompok tani tersebut," ketus Yunan heran.
Masih kata Yunan, jika tindakan atau proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Idi tidak mengungkap kasus pembelanjaan uang negara senilai 14 milyar lebih tersebut, maka kasus ini akan kami angkat kembali ke jenjang selanjutnya.
"Karena kami sangat yakin bahwa tindakan oknum Dinas Pertanian Aceh Timur tersebut sudah masuk kedalam peristiwa pidana. Namun kita harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Idi serta kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tutup Yunan.[Rls]