-->




7 UPK di Wilayah Aceh Besar Salurkan Dana Surplus

17 Mei, 2017, 21.27 WIB Last Updated 2017-05-17T14:27:19Z
ACEH BESAR  - Sebanyak 7 unit pengelola kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar menyalurkan surplus pengelolaan dana bergulir menjelang bulan suci ramadhan kepada sejumlah rumah tangga miskin (RTM) di kecamatan masing-masing dengan jumlah total Rp 227.675.494, di Kantor UPK Sukamakmur, Sibreh, Rabu (17/05/2017).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Besar melalui Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, Aulia Rahman, S.STP, M.Si, menyebutkan 7 UPK yang menyalurkan RTM dengan rincian yaitu UPK Sukamakmur Rp 51.849.494 menyalurkan dalam bentuk sembako dan perangkat shalat kepada 42 RTM dari 21 gampong yang telah diverifikasi menurut hasil survei langsung di gampong.

Selanjutnya, UPK lainnya yaitu Indrapuri sebesar Rp 27.500.000 menyalurkan bantuan pengadaan listrik bagi masyarakat, Darul Imarah senilai Rp 37.111.000 dalam bentuk modal usaha, Kuta Malaka Rp. 42.500.000 dalam bentuk bantuan modal usaha, Lhoknga Rp 22.900.000 dalam bentuk bantuan uang, Ingin Jaya Rp 26.800.000 dalam bentuk sembako, dan Kecamatan Darussalam Rp19.015.000.

"Semoga bantuan yang diterima baik berupa sembako dan penyertaan modal dapat dimanfaatkan dengan baik," pungkas Aulia.

Kemudian, Karnaidi, S.Pd, selaku Ketua UPK Sukamakmur mengatakan bahwa 25 persen dari total surplus tahun ini digunakan untuk dana sosial yang dibagikan kepada masyarakat miskin di wilayahnya dan kepada masyarakat yang telah menggunakan dana bergulir tersebut.

"Kepada penerima, kami harap dapat bermanfaat apalagi menjelang bulan puasa. Pembagian berupa sembako terdiri dari 4 kg minyak, 4 kg gula, 1 sak beras, sirup 3 botol, telor 3 lempeng dan 1 sajadah serta kain sarung dapat meringankan beban bagi masyarakat penerima manfaat," sebutnya.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhammad Basir, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa penggunaan dana surplus ini sesuai dengan PTO Kemendagri Nomor 10 tahun 2014 tentang petunjuk teknis operasional dana perguliran dan PTO Nomor 11 tahun 2014 tentang kelembagaan BKAD.

"Pemerintah berharap dengan lancarnya penggunaan dana bergulir melalui UPK ini dapat menumbuhkan perkembangan usaha kecil menengah masyarakat dan membantu tumbuh kembangnya ekonomi yang sesuai dengan standar kebutuhan," demikian harapnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini