-->








Cemen! Kabid Pora 'Iskandar' Terkesan Takut Dikonfirmasi Wartawan

31 Mei, 2017, 02.02 WIB Last Updated 2017-05-30T19:04:20Z
IST
ACEH TAMIANG - Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga harus menyadari tentang adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Selain itu, pada saat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Atas dasar itu, saat mendapat informasi dari Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin terkait sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga (Kabid Pora) Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, M. Iskandar, Senin (29/05/2017) kemarin, sebelum mempublikasikan ke media, wartawan LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, Iskandar beserta Kadisparpora, Syahri SP.

Anehnya, ketika wartawan LintasAtjeh.com mengirim pesan sms ke telepon seluler Kabid Pora, M. Iskandar, pada saat sms masuk diketahui bahwa telepon selulernya masih aktif, namun tidak lama kemudian langsung tidak aktif lagi. Selang berapa lama, dicoba ditelepon lagi tapi masih tidak diaktifkan.

Terkait perihal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali menyampaikan sikap prihatin terhadap perilaku Kabid Pora Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, M. Iskandar yang diduga sengaja mematikan telepon selulernya karena takut dikonfirmasi oleh wartawan.

Rajali menjelaskan, seharusnya Kabid Pora, Iskandar, tidak boleh takut dan tertutup saat dikonfirmasi wartawan, karena sudah menjadi kewajiban dan tuntutan profesi bagi wartawan untuk mencari informasi secara jelas terkait suatu hal yang ingin dipublikasikan.

"Sikap Kabid Pora, Iskandar yang terkesan takut dan tertutup saat dikonfirmasi oleh wartawan semakin menguatkan dugaan bahwa dirinya benar-benar bersalah. Bahkah publik akan menuding bahwa Iskandar adalah oknum pejabat yang cemen," demikian terang Ketua FKWMOL Aceh, Razali.[Zf/Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini