-->








Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan, Amankan Satu Pucuk AK56

22 Mei, 2017, 12.55 WIB Last Updated 2017-05-22T05:58:47Z
ACEH BARAT - Team Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh dan Sat Reskrim Res Aceh Barat, telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus pembunuhan, di warkop depan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan,  Kabupaten Aceh Barat, Senin (22/05/2017) sekira pukul 02.30 WIB.

Informasi yang diterima LintasAtjeh.com, penangkapan tersangka kasus pembunuhan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.K / 05 /I / 2011 / Res Abar, tanggal 09 Januari 2011.

Dalam penangkapan tersebut, selain menangkap pelaku berinisial AS (45), warga Gampong Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Adapun BB yang diamankan yaitu satu pucuk Senpi AK 56 beserta 50 butir peluru AK 56. Senjata api milik tersangka diambil dari rumahnya di Gampong Ujong Raja yang disimpan di dalam kamar di sudut tempat tidurnya.

Saat ini, Polda Aceh masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang diterima LintasAtjeh.com terkait penangkapan DPO Kasus pembunuhan ini.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini