-->

YARA Minta Polda Aceh Segera Laksanakan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh

11 Mei, 2017, 00.17 WIB Last Updated 2017-05-10T20:47:03Z
IST

Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kapolda untuk menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memerintahkan kepada Polda Aceh untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Polisi No TBL/560VIII/2013/Bareskrim, tanggal 20 Agustus 2013 tersebut dan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Bna tanggal 31 Maret 2017 lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, SH melalui rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Rabu (10/05/2017).

Safaruddin menyampaikan bahwa sebelumnya Polda Aceh digugat Praperadilan oleh PT Delima Makmur (DM) atas penyerobotan lahan yang dilakukan PT Dalanta Anugrah Persada milik Bupati Aceh Singkil,  Safriadi Manik, SH. Akibat penyerobotan tersebut PT Delima Makmur menderita kerugian sebesar 8,5 Milyar rupiah.

Kemudian PT DM melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan LP No TBL/569VIII/2013/Bareskrim tanggal 20 Agustus 2013, dengan Terlapor H. Syafriadi Manik selaku pemilik PT Dalanta Anugrah Persada (DAP), pada tanggal 31 Agustus 2016 Polda Aceh menyimpulkan jika laporan dari PT DM dihentikan karena bukan tindak pidana yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/202/VIII/2016/Subdit II Resum, tanggal 31 Agustus 2016.

“Atas kesimpulan tersebut kemudian PT DM menggugat Polda Aceh secara Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan bahwa Polda Aceh harus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan PTDM dan segera melimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

“Kami mendesak agar Polda Aceh segera memanggil Bupati Aceh Singkil sebagai Terlapor tindak pidana penyerobotan lahan. Hal ini penting untuk meninjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, bukan hanya untuk rakyat yang lemah saja,” pungkasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini