-->




IWO Aceh: Oknum DPRK Aceh Timur Pengancam Wartawan Harus di PAW dan Proses Hukum

08 Juni, 2017, 04.45 WIB Last Updated 2017-06-07T21:45:55Z
BANDA ACEH - Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk segera merekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang Ketua Komisi A berinisial MY, wakil rakyat kabupaten itu.

Menurut Ketua IWO Aceh, Muhammad Abubakar dalam rilis yang dikirimkan ke sejumlah media, Kamis 8 Juni 2017, pemintaan tersebut terkait perilaku oknum anggota dewan dari daerah pemilihan 3 Kabupaten Aceh Timur.

"MY sebelumnya disebut-sebut memiliki hubungan gelap dangan salah seorang gadis warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara dan sempat diberitakan di beberapa media online dan cetak. Perlu dilakukan PAW untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak yang berwajib terkait pengancamannya terhadap wartawan," ungkapnya.

Seperti diketahui, MY telah meneror dan mengancam wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Iskandar.

Iskandar mendapatkan ancaman dari oknum anggota DPRK Aceh Timur Muzakir, pada Rabu (07/06/2017), karena buntut dari pemberitaan yang dimuat di media cetak mingguan tersebut berjudul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang'.

Kepada wartawan, Iskandar menceritakan awal mula kejadian pengancaman terhadap dirinya oleh oknum politisi Partai Aceh (PA) yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi A di DPRK Aceh Timur.

"Menurut korban Iskandar (41tahun), warga Dusun Teungku Banta, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, menceritakan sebelumnya sekira pukul 14.30 WIB pada (7/6) dirinya baru pulang dari Kantor Setdakab, tiba tiba Muzakir menelpon dirinya sambil berkata "Pat Kah" (dimana kau) hingga berkali kali.

Saat itu, lanjut Iskandar" saya menjawab mau kembali ke rumah namun Muzakir menyuruh saya agar pergi ke rumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan, dimana permasalahan tersebut berawal dari pemberitaan Muzakir yang dimuat dalam surat kabar mingguan 'Pikiran Merdeka'.

"Berita tersebut dimuat dengan judul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang' tanggal 05 Juni 2017, halaman 18 (delapan belas)," terang Iskandar.

Selanjutnya, saya dihubungi kembali oleh Muzakir dan mengatakan 'kenapa tidak sampai sampai, apa mau saya bakar mobilmu'.

Bukan hanya itu saja, Iskandar juga mengatakan kalau Muzakir terus menerus menghubungi dirinya sambil mengeluarkan ancaman.

"Selain mengancam membakar mobil, Muzakir juga beberapa kali datang ke rumah korban, hal itu membuat resah dan keluarga terancam.

Karena Iskandar merasa terancam, akhirnya dia mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan Muzakir, oknum anggota DPRK Aceh Timur yang merupakan warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini