-->








Diduga Mengirim TKI Ilegal, 2 Wanita Diamankan Polres Langsa

23 Juli, 2017, 05.37 WIB Last Updated 2017-07-23T07:22:45Z
LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan 2 orang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Sabtu (22/07/2017), sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, terduga berinisial K alias KP (51), yang beralamat di Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, dan AA (28), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, diamankan Satreskrim Polres Langsa di kediamannya masing-masing.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua terduga yang telah melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a Jo Pasal 4 UU RI nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua terduga tersebut diamankan dikarenakan K alias KP bersama anak kandungnya AA diduga telah membawa dan mengirimkan korban yang bernama Zulbaidah (55), warga Gampong Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur ke luar negeri tepatnya ke Negara Malaysia melalui jalur Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. 

"K alias KP dan AA membawa dan mengirimkan Zulbaidah tanpa ada perizinan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia (TKI Ilegal-red)," terang AKP Muhammad Taufiq.

Akan tetapi, sambung Kasat, sesampainya di Malaysia Zulbaidah tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai janji dari K alias KP, sehingga korban kembali ke tanah air. Karena merasa tertipu, Zulbaidah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.

"Setelah mendapatkan laporan dari Zulbaidah, Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga," ujar Kasat.

"Guna dapat dilakukan proses lebih lanjut dan dari tangan korban turut diamankan barang bukti berupa 1 buah buku Pasport atas nama Zulbaidah, 1 lembar surat bukti pembayaran gaji," imbuhnya.

"Dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini