-->




LSM FORMAK Tuding Ada Kecurangan dalam Proses Tender

16 Juli, 2017, 13.52 WIB Last Updated 2017-07-16T06:52:02Z
ACEH SELATAN - LSM FORMAK menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Selatan melakukan kecurangan dalam proses tender. Hal ini diketahui berdasarkan dari laporan para pengusaha rekanan dan dari hasil pantauan FORMAK selama ini khususnya pada Tahun Anggaran 2017 ini.

Permainan curang tersebut diduga karena adanya arahan dari orang yang memiliki kekuasaan di daerah ini untuk memenangkan perusahaan tertentu milik orang dekat. Walau banyak perusahaan yang ikut mendaftar dalam setiap proses tender, namun sangat sedikit yang memasukkan penawaran.

"Ini terjadi karena diyakini pada setiap paket proyek yang dilelang itu sudah ada pemiliknya yang diarahkan, sehingga peserta yang sudah mendaftar mengurungkan niat untuk membuat penawaran. Karena hanya membuang-buang energi dan uang saja lantaran sudah dapat dipastikan tidak akan masuk nominasi nantinya walaupun penawaran dibuat sebagus mungkin," kata Ketua LSM FORMAK, Ali Zamzami dalam siaran pers yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu (16/07/2017).

Kata Zamzami, selain itu dapat dilihat dari jumlah perusahaan yang memasukkan penawaran pada setiap paket yang dilelang. Itu rata-rata hanya diikuti oleh peserta tunggal dan kalaupun ada satu dua yang masuk itu diduga merupakan group persekongkolan dari pemilik paket yang sudah diarahkan juga.

"Aneh dan mencurigakan sekali bahkan ULP berani memenangkan perusahaan yang tidak mencukupi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERPRES NO.54 TAHUN 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan bukan sebagai penawar terbaik justru bisa menang," bebernya lugas.

Menurutnya, hal ini memang sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan kalau panitia atau pokja ikut bermain dalam memenangkan suatu perusahaan tertentu.

"Yang juga sangat memprihatinkan adalah selama ini perusahaan lokal milik putra daerah seperti termarjinalkan dengan banyaknya perusahaan luar yang jadi pemenang tender yang diduga sengaja dibawa oleh orang-orang dekat kekuasaan. Walaupun ada perusahaan lokal yang mendapatkan kontrak pengerjaan itu adalah 'pinjam bendera' istilahnya. Sedangkan pemilik SBU (perusahaan) itu sendiri hanya makan jasa (fee) perusahaan semata," ungkapnya lagi.

Dikatakannya, persoalan ini bukan hanya asumsi belaka, tapi kita sudah melakukan investigasi yang mendalam dan ada temuan indikasi kasus yang saat ini sedang kita persiapkan berkas laporannya.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak berwajib di Kabupaten Aceh Selatan atau ke provinsi nantinya," terang Ali Zamzami.

"Namun demikian, kita berharap kedepan agar kantor Pelayanan Pengadaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan dapat transparan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan dan berlaku fair dalam pelaksanaan pelelangan. Supaya pengusaha lokal tidak merasa didiskriminasi dan terzalimi," demikian pinta Ketua LSM FORMAK.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini