-->




Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok dari Menkes RI

12 Juli, 2017, 19.40 WIB Last Updated 2017-07-12T12:40:32Z
ACEH BESAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia terkait keberhasilan telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) serta kebijakan lain terkait konsumsi hasil tembakau.

Penghargaan tersebut diserahkan Menkes RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, SpM (K) yang diterima Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali pada acara pertemuan aliansi Bupati dan Walikota Peduli KTR se-Indonesia di The Alana Hotel, Yogyakarta, Rabu (12/07/2017).

Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Menkes RI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2017 kepada daerah- daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.

"Alhamdulillah, secara pribadi dan atasnama masyarakat serta pemerintah Aceh Besar patut berbangga dengan adanya penghargaan bidang kesehatan ini, karena kita memiliki aturan daerah dan menerapkan aturannya. Sebab, ada juga daerah yang miliki Perda, namun tidak mengimplementasikan," ujar Ir. Mawardi Ali yang baru beberapa hari lalu dilantik oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk memimpin Aceh Besar lima tahun mendatang bersama Wakil Bupati Tgk. H. Husaini A. Wahab.

Didampingi Sekda Aceh Besar Drs. Iskandar, MSi, Kadis Kesehatan Anita, SKM, MKes, disela-sela penerimaan Pastika Parama tersebut, Bupati Mawardi Ali juga mengungkapkan bahwa penghargaan didasarkan karena Aceh Besar sudah menerapkan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2015. 

"Kami berterimakasih kepada Bupati dan Wabup Aceh Besar sebelumnya, Bapak Mukhlis Basyah dan Bapak Syamsulrizal yang komit serta mendukung KTR berjalan di Aceh Besar. Harapannya dengan mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan, tentunya kawasan tanpa rokok terus bisa diimplementasikan sehingga Perbup ini dapat diqanunkan," ujar Mawardi Ali optimis.

Sementara Kadis Kesehatan Anita, SKM, MKes, menyatakan pihaknya bersama seluruh elemen peduli kesehatan akan terus berupaya melakukan advokasi pada eksekutif dan legislatif serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Aceh Besar terkait kawasan tanpa rokok dan bahayanya bagi kesehatan. 

"Menkes RI menekankan bahwa dengan diterapkan KTR maka penyakit tidak menular dan berbagai penyakit lainnya akibat merokok dapat dicegah seperti jantung atau hipertensi," pungkas Anita.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini