-->








Subulussalam Peringkat Pertama Illegal Logging di Aceh      

19 Juli, 2017, 19.32 WIB Last Updated 2017-07-19T12:32:17Z
BANDA ACEH - Hutan Alam dan Lingkungan Hidup (HAkA) bersama Forum Konservasi Leuser (FKL) menyampaikan bahwa aktivitas ilegal kehutanan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masih buruknya tata kelola hutan di Aceh.

"Dari awal tahun 2017, tata kelola kehutanan Aceh masih buruk, terutama di KEL. Ini akan mempengaruhi kerusakan hutan Aceh," kata GIS Manager HAkA Agung Dwinurcahya saat menggelar konferensi pers di salah satu coffee Banda Aceh, Rabu (19/07/2017).

Agung memaparkan, dari hasil monitoring lapangan di 13 kabupaten/kota di Aceh, terdapat 1.241 kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi dalam periode 2017 dengan volume sekitar 6.312 meter kubik kayu.

Selain itu, kerusakan hutan KEL dalam bentuk perambahan juga marak terjadi. Perambahan yang terluas berada di Kota Subulussalam mencapai 1.972 hektare (Ha), Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 765 ha, Bener Meriah 728 ha.

"Total kerusakan hutan KEL akibat perambahan pada periode Mei 2017 berjumlah 5.415 ha," paparnya.

Agung menjelaskan, terkait aktivitas perburuan dan pembangunan jalan terdapat 142 kasus perburuan dengan jumlah perangkap ditemukan 205 jerat untuk satwa seperti harimau yang selanjutnya dimusnahkan. Sedangkan untuk pembangunan jalan, terdata 298.4 km pembangunan jalan yang terjadl di lokasi KEL.

Tak hanya itu, HAkA bersama FKL juga memperlihatkan kerusakan hutan KEL yang dipantau secara periodik dari citra satelit. Dari hasil itu HAkA mengidentifkasi deforestasi KEL mencapai 2.686 Ha.

Dan kata Agung, Kabupaten Aceh Timur menjadi wilayah yang kehilangan tutupan hutan terluas sampai 760 hektar, kemudian disusul Aceh Selatan dengan luas 626 ha serta Nagan Raya seluas 278 ha.

Dari paparan itu, pihaknya melihat tren ini mengalami kecenderungan menurun dibandingkan data 2015 dan 2016, karena pada 2015 kehilangan tutupan hutan periode tersebut mencapai 10.433 ha, sedangkan 2016 mencapai 4.609 ha, dari catatannya terhitung laju deforestasl KEL sendiri mencapai12 ribu ha per tahun.

"Untuk itu, kita berharap agar kelestarian hutan terus terjaga dan deforestasi dapat ditekan hingga seminimal mungkin," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris HAkA Badrul Irfan mengatakan data hasil monitoring yang dilakukan pihaknya ini akan dipaparkan setiap 6 bulan sekali, dengan harapan dapat dijadikan sebagai salah satu indikator bagi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan kawasan hutan khususnya wilayah KEL di seluruh Aceh.

Badrul juga meminta Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yaitu Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 yang tldak memuat KEL sebagal Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"KEL adalah sumber air bagi rakyat Aceh dan juga berjasa untuk mitigasi bencana, semoga revisi qanun tersebut bisa terjadi dalam wakru dekat agar KEL bisa dilindungi untuk masa depan dunia," harap Badrul.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini