-->




15 Ton Bawang Merah dan Bonsai Ilegal Dimusnahkan

22 Agustus, 2017, 20.34 WIB Last Updated 2017-08-22T13:40:25Z
LANGSA - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh bersama Lanal Lhokseumawe, dan Beacukai Langsa musnahkan 15 ton bawang ilegal dan 27 pohon bonsai kayu serut hasil temuan TNI AL Lhokseumawe di perairan Aceh Tamiang, Selasa (22/8).

Hadir saat pemusnahan itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Drh Ibrahim, Danlanal Lhokseumawe diwakili Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Heri kurniawan, SH. MH, Kepala bea cukai Langsa, Muliady, Polairud, Kajaksaan Negeri Langsa dan Pelindo.

Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono, menjelaskan, pemusnahan barang selundupan bawang merah dan bonsai dari Thailand dengan tujuan Seruway- Sumut sebelumnya diamankan Tim WFQR yang bergerak dari safe house yang sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak, Sabtu (8/7) sekira pukul 21:00.

Setelah melaksanakan pengendapan dan pengintaian, sekira pukul 03:30 tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan dua unit boat kargo kayu, KM. SR III (Gt.15 No. 114/GGd) dengan muatan Bawang merah lebih kurang 20 ton dan KM. Tr I (Gt 34 No. 448/QQG) muatan pohon bonsai lebih kurang 27 batang serta 2 cold diesel BK 9081 PB dan BK 9504 DC yang telah dimuat bawang merah dan pohon bonsai sebanyak 8 batang.

Sementara para pelaku berhasil kabur dan meninggalkan semua barang bukti di lokasi. Selanjutnya, kapal dan muatan dibawa tim ke Pos TNI AL Langsa untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Bea Cukai Kota Langsa untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Barang bukti hasil tangkapan Tim WFQR Lantamal I Belawan, berupa dua kapal boat kargo dan dua cold diesel bermuatan bawang merah dan pohon bonsai ilegal asal Thailand diamankan di Pos AL," katanya.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Drh Ibrahim mengatakan, pemusnahan ini berawal dari tangkapan Pos AL Aceh Tamiang melaporkan di wilayah Air Masen, Aceh Tamiang ada dua kapal, KM Trisula 1 dan KM Sumber Rezeki 1 mengangkut 15 ton bawang merah asal Thailand san 27 batang pohon bonsai kayu serut.

"Selain kapal turut juga diamankan dua truk saat memuat bawang dan bonsai tersebut, sementara pada saat diamankan tidak dijumpai pemilik maupun ABK sehingga tidak terdapat tersangka. Kapal dan truk selanjutnya beserta isinya diamankan di Pos AL Langsa," katanya.

Kemudian, hasil koordinasi Langsa dengan Pengadilan Negeri Langsa bahwa sesuai Permenhub No. 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air Pasal 15 ayat 1-4 menjelaskan tentang setiap kerangka kapal/muatannya yang ditemukan tanpa pemilik, agar diumumkan sebanyak tiga kali selama 30 hari untuk selanjutnya dilpahkan ke instansi terkait untuk dimusnahkan.

Dikatakannya, pemasukan media pembawa berupa bawang merah dan pohon kayu serut itu melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5.

Dimana pemasukan media pembawa tersebut tidak disertai sertifikat karantina dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petufas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Sehubungan dengan tidak ada tersangka, maka tudam dapat dilakukan penegakan hukum.

"Sesuai Undang-undang No. 16 tahun 1992 pasal 16 ayat (1), terhadap mediw pembawa hama dan penyakit hewan karantina, dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan melalui laut ke dalam wilayah Indonesia dilakukan pemusnahan.

Apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari sarana pengangkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau busuk, rusak merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya.

"Pemusnahan ini dilakukan selain dalam rangka penegakan aturan juga dikarenakan kondisi bawang merah yang sudah busuk serta yang paling penting adalah sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina yang terdapat pada media pembawa tersebut yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman sumber daya alam hayati di Indonesia," tandas Ibrahim.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini