-->








Bupati Aceh Besar Haramkan Galian C Gunakan Alat Berat DAS Krueng Aceh

27 Agustus, 2017, 10.36 WIB Last Updated 2017-08-27T03:36:22Z
ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali menyatakan haram bagi pelaku galian C dengan menggunakan alat berat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Selaku Bupati Aceh Besar, saya tak akan segan-segan menyeret pelaku galian C ilegal ke ranah hukum jika tetap menambang di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh.

Hal ini disampaikan Bupati Mawardi Ali menyusul masih adanya praktik liar itu di Kabupaten Aceh Besar. Praktik penambangan ilegal itu, kata Mawardi Ali telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Hasil penelusurannya, galian C ilegal telah berkontribusi terhadap turunnya air tanah mencapai 5 hingga 7 sentimeter. Kebun-kebun warga di bantaran sungai juga mengalami kerusakan parah. Di Aceh Besar juga terdapat jembatan ambruk akibat aktivitas galian C tersebut, namun tak pernah diperbaiki.

"Jalan yang dilalui oleh transportasi galian C ilegal ini juga rusak," kata Mawardi Ali kepada LintasAtjeh.com usai panen raya di Kecamatan Lhoong, Sabtu (26/08/2017).

Kabupaten Aceh Besar, kata Mawardi Ali, cenderung mendapat mudharatnya sementara material dari Kabupaten itu dibawa ke Banda Aceh dan Pidie.

"Tapi tidak ada restribusi apapun bagi Aceh Besar," tegas Mawardi Ali.

Meski begitu, kata Mawardi Ali, penegasan ini ditujukan terutama untuk penambang yang menggunakan alat berat dalam operasinya.

"Tidak bagi masyarakat yang menambang manual," jelasnya.

Saat ini, kata Mawardi Ali, Pemerintah Aceh Besar akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.

"Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, mereka bisa dipidanakan. Jadi kami meminta agar mereka menghentikan segera,"  tegasnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini