-->




Kejaksaan Aceh Selatan Gelar Sosialisasi TP4D Dana Desa

24 Agustus, 2017, 17.18 WIB Last Updated 2017-08-24T10:19:32Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri Tapaktuan melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi serta mekanisme Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) kepada perangkat gampong (Keuchik) terhadap pengelolaan dana desa di Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,  Kamis (24/08/2017).

Hadir dalam acara tersebut, Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kepala BPKD Diva Samudra, Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Aceh Selatan, seluruh Camat Aceh Selatan, serta seluruh Keuchik 260 Gampong Aceh Selatan.

Dalam sambutan Kajari yang dibacakan oleh Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Kasi Intelijen Kejaksaan sekaligus Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh mengatakan acara ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan melalui peran dan fungsi TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) di Kabupaten Aceh Selatan.

"Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di Kabupaten Aceh Selatan melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian," katanya.

Menurutnya, pidana korupsi di instansi pemerintahan melalui peran dan fungsi TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) di Kabupaten Aceh Selatan.

"Karena itu Kejaksaan dituntut untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di Kabupaten Aceh Selatan melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian," ungkapnya.

Lanjut Ridwan Goas, Kabupaten Aceh Selatan cukup besar berdasarkan Rincian Dana Desa tahun Anggaran 2017 menurut kabupaten/kota seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT).

"Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan alokasi dana desa untuk keseluruhan 260 Desa/Gampong di Kabupaten Aceh Selatan yaitu sebesar Rp. 197.045.391.000, merupakan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu merupakan tugas kita semua untuk memastikan penggunaannya sesuai sebagaimana mestinya termasuk tugas Kejaksaan untuk mengawalnya," jelasnya.

Ia menambahkan, kepada para kepala desa (keuchik) dipersilahkan untuk mengunjungi kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang pembangunan yang akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah.

"Saya berharap, kesan Kejaksaan tidak lagi menyeramkan seperti persepsi orang selama ini. Diharapkan pula tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa, kendati pekerjaan sudah dianggap benar namun jika terdapat kesalahan sekecil apapun terhadap administrasi tetap dianggap salah," tandas Ridwan.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini