-->




Sekda Janji Selesaikan SK Aceh Malaka Sebelum September

16 Agustus, 2017, 23.38 WIB Last Updated 2017-08-16T16:38:18Z
LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Abdul Aziz Midat berjanji bila DPRK sudah mengeluarkan persetujuan maka akan segera menyelesaikan sejumlah surat keputusan (SK) pemekaran Aceh Malaka. Sisa SK diperlukan untuk keperluan administrasi pemekaran sebanyak enam item lagi.

Janji Sekda itu disampaikan di hadapan para anggota dewan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Anggota DPRK Aceh Utara wilayah barat, Selasa (15/8/2017) malam di ruang kerjanya. 

Dalam pertemuan yang dihadiri ketua Forbes Tgk Junaidi, Sekretaris Zainuddin Iba, serta anggota, Fauzi, Mukhtar, Tgk Saifannur H Cut, Tantawi, Saiful, Sofiyan Hanafiah, dan M Sani Ishak.

Dari Pemkab, selain Sekda juga hadir Asisten 1 Anwar Adlin, Kabag Hukum Syahrial, dan Kabag Pemerintahan Murtala. Sementara unsur panitia hadir Bendahara Persiapan Pemekeran Aceh Malaka Zulfadli H Zulkifli, wakil sekretaris panitia Muslim Syamsuddin sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), unsur forum keuchik dan forum tuha peut serta mahasiswa.

Di penghujung rapat sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, Sekda Abdul Aziz berjanji secepatnya menyelesaikan administrasi pemekaran berupa SK yang menjadi kewenangan Pemkab Aceh Utara dan tidak perlu persetujuan DPRK. “Sampai 31 Agustus sebagai waktu diberikan, Insya Allah selesai bila tidak halangan,” ucapnya.

Karena menurut Sekda dan diperkuat oleh Kabag Hukum Syahrial, Bupati baru bisa mengeluarkan SK setelah adanya persetujuan DPRK. Sementara surat permohonan pertimbangan/persetujuan pembentukan DOB telah dikirim Bupati Muhammad Thaib kepada DPRK sehari sebelumnya pada Senin, 14 Agustus 2017 lalu.

Setelah Pemkab Aceh Utara menerima hasil pertimbangan atau persetujuan DPRK, maka seluruh berkas administrasi rekomendasi pemekaran tingkat kabupaten akan selesai. Sekda juga menyakini saat ini tidak ada lagi kendala.

Bendahara Pemekaran Aceh Malaka, Zulfadli atau akrab disapa Adek menyebutkan, tenggat waktu diberikan sampai 31 Agustus tersebut sebagaimana komitmen panitia sebelumnya pada konferensi pers pekan lalu di Lhokseumawe.

Dia berharap, waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemkab dan DPRK.

Menurut Adek, panitia hanya membutuhkan sebanyak 8 surat keputusan (SK) dari Pemkab Aceh Utara atas persetujuan DPRK, meliputi SK Pelepasan Aset, SK Pelepasan Pegawai, SK Persetujuan Batas Wilayah, SK Penetapan Ibukota, SK Penetapan Kecamatan, dan SK Penetapan Gampong. Sementara SK Panitia Pemekaran dan SK Tim Kecil Pemkab sudah selesai.

Sementara Ketua Forbes Tgk Junaidi menyebutkan pihaknya siap menjembatani proses lahirnya sejumlah SK tersebut untuk keperluan administrasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka sehingga tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Di DPRK mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pemberian persetujuan untuk pemekaran Aceh Malaka. Kami juga tidak ingin “bola panas” mengendap di dewan sehingga kami sebagai wakil rakyat disalahkan nantinya,” ucap politisi Partai Aceh itu.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini