-->








BNN Tangkap Jaringan Narkoba Pembawa 139 Kg Sabu dan 42.000 Ekstasi di Aceh Timur

19 September, 2017, 12.33 WIB Last Updated 2017-09-19T05:33:36Z
ACEH TIMUR - Tiga orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia seberat 139 kilo sabu dan 42.500 butir berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe di perairan Aceh Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan ketiga tersangka pada Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 18.30 WIB, di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhokseumawe, Aceh.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan seberat 133 kg dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 42.500 butir terdiri dari 2 jenis yaitu warna biru dengan Kode YL dan warna pink dengan kode Hello Kitty.

Sedangkan tiga orang tersangka yaitu berinisial BU alias Awi/ (40) warga Kecamatan Seuneudon Aceh Utara selaku pengendali, M.S (37) warga Asahan Sumatra Utara (ABK) dan M.H (38) merupakan warga Jeunieb Bireun (ABK).

Saat ini, barang bukti dan tersangka diamankan Petugas BNN Pusat di kantor BNK Kota Langsa. Sedangkan barang bukti berupa satu unit boat kayu (jenis tep-tep) untuk sementara dititipkan di Mako Sat Polair Polres Langsa, Kuala Langsa.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini