-->








Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs, SH, MH Berikan Pengetahuan Tentang Hate Speech

22 September, 2017, 17.45 WIB Last Updated 2017-09-22T12:00:43Z
LANGSA - Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs, SH, MH, menjadi narasumber dalam acara seminar kebangsaan sosialisasi surat edaran Kapolri nomor SE/6/x/2015 tentang pencegahan ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilaksanakan di Aula DPKA Kota Langsa, Jalan A. Yani, Gampong Peukan, Kecamatan Langsa Kota, Jumat (22/09/2017).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala biro penyusunan dan penyusuluhan hukum divisi Hukum Mabes polri Brigjen pol.Dr. Agung Makbul Drs, SH.MH, Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Wakapolres Langsa Kompol Siswara Hadi Candra, SIK, Kasat intelkam Polres Langsa AKP RPM Siahaan, seluruh anggota Polres Langsa, para SKPK Kota Langsa, Ketua panitia seminar Oleh Staf Ahli divisi Hukum Sumantoro, SH, seluruh Kepala Sekolah di Kota Langsa dan Guru, serta para undangan.

Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs, SH.MH dalam sosialisasi kebangsaan pencegahan ujaran kebencian (Hate Speech) menyampaikan bahwa tugas Polri memelihara Kamtibmas, Perlindungan, Pengayoman dan Yanmas dalam rangka Kamdagri dan kepolisian dituntut peka, siaga dalam mencegah dan mengatasinya. Penanganan Hate Speech belum secara khusus diatur dalam KUHP, penggunaan Pasal ini masih mengundang perdebatan.

"Hate Speech ujaran kebencian adalah tindakan yang sering dilakukan oleh sebagian kelompok di masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan tindakan kekerasan kepada kelompok lain," ujarnya.

"Latar belakang keinginan yang tidak terpenuhi ada perbedaan paham suatu kelompok secara vulgar menghujat kelompok / individu lain yang bisa berujung pada tindakan kejahatan (Hate Crime), bahkan bisa memicu konflik sosial," imbuhnya.

Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs, SH.MH menjelaskan, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak merendahkan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan. Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi , kekerasan, dan pembantaian etnis atau bahkan genosida. Ada 11 unsur ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang didasari atas perbedaan yaitu, suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual.

"Hate Speech adalah suatu ekspresi secara verbal, tertulis, gambar, simbol, audio visual, atau medium Maya seperti internet yang merupakan advokasi kebencian yang membentuk suatu hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan," terangnya.

Acara ini dilaksanakan dengan maksud sebagai pedoman penanganan tindakan Hate Speech oleh Kepolisian Republik Indonesia secara preemtive, preventif dan represif / penegakan hukum. Dan bertujuan agar istilah Hate Speech dipahami secara seragam dan merata, baik oleh kepolisian maupun masyarakat, dalam menangani masalah Hate Speech , kepolisian memiliki landasan hukum.

Dasar-dasar hukumnya adalah:
1). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
2). UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 
3). UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4). UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi
5). UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 
6). UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
7). UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
8). UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
9). PERKAP Nomor 3 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
10).PERKAP Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial
11). PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana 
12). Surat Edaran Kapolri Nomor 6IX/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

"Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak Pidana (KUHP), antara lain, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut,  penyebaran berita bohong dengan tujuan jahat," jelasnya lagi.

"Khusus Babinkamtibmas, apabila mendengar suara Ujaran Kebencian (Hate Speech) agar melaporkan kepimpinan segera," tegasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini