-->








Bupati Sama Indra Tetapkan Darman Pj. Keuchik Gampong Krueng Batu 

29 September, 2017, 19.03 WIB Last Updated 2017-09-29T12:03:57Z
ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan, H.T. Sama Indra, SH, akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan dengan nomor: 594 tahun 2017.

Hal ini menindaklanjuti Surat Camat Kecamatan Kluet Utara, Nomor : 141/405/2017 tanggal 22 Desember lalu dengan perihal usulan penjabat (PJ) Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan surat keputusan pada tanggal 27 September 2017, dengan berbagai pertimbangan, Bupati Aceh Selatan menegaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemerintahan Gampong yang dimaksud, maka perlu kiranya memberhentikan keuchik dan mengangkat penjabat keuchik sementara di Gampong Krueng Batu.

Dalam poin (kesatu), Bupati Aceh Selatan memutuskan memberhentikan dengan hormat Saudara H. T. Arbet Banta dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Krueng Batu yang disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah disumbangkan Keuchik Arbet kepada masyarakat gampong setempat, seraya menetapkan Penjabat Keuchik sementars Saudara Darman, SE.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Otda Daerah Sekdakab, Zulkarnaini, M,Si, saat dikonfirmasi Lintas Atjeh.com membenarkan perihal pemberhentian Keuchik Arbet Banta dari jabatannya, Jum'at (29/09/2017)

"Benar Saudara Arbet Banta sudah diberhentikan dengan cara hormat dari jabatannya, dengan alasan permintaan masyarakat Gampong setempat yang beberapa waktu lalu mengeluarkan mosi tidak percaya dan menyegel kantor Keuchik," ungkapnya

"Selain itu perangkat Gampong setempat juga mundur secara masal. Dari pihak pemerintah, kami sudah mencoba untuk mediasi, namun masyarakat juga mengingginkan saudara Arbet diberhentikan," tandas Zulkarnaini, [FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini