-->








Dua Pimpinan DPRK Nilai Pemkab Aceh Jaya Melawan Keputusan MA

20 September, 2017, 00.09 WIB Last Updated 2017-09-19T17:09:45Z
ACEH JAYA - Dua Wakil DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal, SH dan Teuku Hasyimi Puteh, SH, menyesalkan sikap Pemkab Aceh Jaya yang dinilai telah melawan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menolak membayar ganti rugi tanah tempat berdirinya Sekolah Dasar Negeri Lambeuso Kecamatan Indra Jaya kepada ahli warisnya. 

Bila tidak membayar dan mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru, dewan akan pelajari secara mendetail dan bila terjadi pemborosan anggaran akan ditolak.

Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (19/09/2017), mengatakan meskipun tidak ada perintah membayar dalam putusan Mahkamah Agung, tetapi status tanah secara yuridis sah sebagai milik penggugat. Oleh karena itu, putusan MA mestilah disikapi secara bijaksana dengan membayar ganti rugi. 

"Tidak boleh emosional. Bicarakanlah secara baik dengan bermusyawarah serta menyingkapi dengan kepala dingin, sehingga tidak merugikan rakyat," kata Politisi Partai Golkar Aceh Jaya penuh prihatin.

Menurut Asrizal, tanah tersebut telah digunakan selama 12 tahun untuk mendidik generasi penerus Aceh Jaya. Pendidikan bagi ratusan murid sekolah di sana sangat penting untuk kemajuan masa depannya dan masa depan Aceh Jaya serta bangsanya.

"Semestinya Pemkab Aceh Jaya memberi apresiasi kepada pemilik tanah. Apabila ada masalah, kiranya dapat dipecahkan secara baik melalui komunikasi yang bermartabat menuju pencapaian hasil mufakat yang memberikan sebuah solusi yang berarti," ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya.

Hal senada disampaikan juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Hasyimi Puteh, SH, seharusnya Pemkab memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, tidak memaksakan kepentingan yang berbau unsur politis.

"Logikanya setelah 12 tahun dimanfaatkan, bukan malah memberikan apresiasi atas pengunaan lahan tersebut. Tapi, lebih memperdalam rasa sakit hati pihak ahli waris, karena akan membangun sekolah baru dengan pengadaan tanah ditempat yang baru. Pertanyaannya apakah kita tidak lagi memiliki hatinya?" ucap Teuku Hasyimi.

Memindahkan lokasi sekolah, dengan membangun sekolah baru di tempat lain, sebut Hasyimi, boleh-boleh saja. Namun, apakah cara seperti itu bisa dianggap efesien dari segi pembiayaan? Atau apakah tidak terkategori pemborosan anggaran? Sebab gedung sekolah sudah ada, hanya status tanah saja yang harus dicari jalan penyelesaian.

"Gunakan saja gedung yang sudah ada. Kenapa berencana membangun gedung yang lain? Nanti akan kita pelajari secara detail, kalau tidak benar tidak kita sahkan. Masa, kondisi yang tidak lazim, kita biarkan terus," tegas pria sapaan Bang Asyem.

"Pemkab Aceh Jaya kita minta selesaikan gantirugi itu. Pemkab harus mengedepankan azas yang beretika, berestetika, profesional, dan bermartabat. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menciderai psikologi pendidikan generasi penerus Aceh Jaya. Maunya, sesuka hati. APBK itu uang rakyat bukan uang pejabat," tutupnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini