-->








Ketua Panitia Turnamen Bola Kaki Erawati Cup 'Khalid' Pembohong!

18 September, 2017, 08.47 WIB Last Updated 2017-09-18T01:47:12Z
ACEH TAMIANG - Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Oleh karenanya, sehubungan dengan terjadinya sikap yang terkesan asal-asalan oleh Panitia Turnamen Bola Kaki Erawati Cup yang 'mendiskualifikasi' Tim Sepak Bola Opak FC, pada hari Senin, 11 September 2017 kemarin, maka dalam upaya mendapatkan informasi yang jelas dari semua pihak yang terlibat, pada Selasa (12/09/2017) LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi Pelatih Opak FC. M.Diah alias Wak Yah serta ketua panitia turnamen, Khalid.


Keanehan terjadi pada saat LintasAtjeh.com mengkonfirmasi Ketua Panitia Turnamen Bola Kaki Erawati Cup, Khalid. Ketika dihubungi melalui Hp-nya, sekira pukul 15.29 WIB, dirinya hanya mengangkat saja Hp-nya tapi tidak mengeluar kata-kata sepatahpun (membisu_red). Menjelang beberapa menit, tepatnya sekira pukul 15.31 WIB, Khalid mengirim sms dan mengatakan dirinya lagi di jalan dari Solo, sebentar lagi dia akan menelpon balik.

Sekira pukul 15.35 WIB, LintasAtjeh.com kembali mengkonfirmasi Ketua Panitia Turnamen Bola Kaki Erawati Cup yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Aceh Tamiang, dan ditengarai tidak ber-KTP di Kabupaten Aceh Tamiang, Khalid melalui pesan sms.

Jawaban sms dari Khalid kembali masuk sekira pukul 15.49 WIB. Melalui sms tersebut Khalid juga mengatakan bahwa sebentar lagi dirinya akan menelpon wartawan LintasAtjeh.com, namun ada bahasanya berbeda dengan sms pertama. Pada sms kedua, dia tidak lagi mengatakan sedang berjalan dari Solo, tapi sedang menghadap Pimpinan Gontor di Jawa Timur.

Diduga kuat Khalid adalah oknum yang berwatak picik dan pembohong. Pasalnya, selain jawaban antara sms pertama dan kedua yang terkesan berbeda, sampai hari ini, Senin (18/09/2017), Khalid yang merupakan oknum ASN yang terindikasi banyak bermasalah saat berdinas di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang dulu, tidak menepati janjinya untuk menelpon ulang wartawan LintasAtjeh.com untuk memberikan hak jawab atas putusan diskualifikasi aneh yang dicetuskan oleh Panitia Turnamen Bola Kaki Erawati Cup terhadap Tim Sepak Bola Opak FC.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini