-->




Lapas Kelas II Idi Rayeuk Sempat Ricuh oleh Aksi Unjukrasa Narapidana

26 September, 2017, 01.17 WIB Last Updated 2017-09-25T18:17:01Z
ACEH TIMUR - Sebanyak 300 Narapidana yang ditahan Lapas Kelas II Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur melakukan aksi unjukrasa untuk menuntut Kepala Lapas dipindahkan dari tempat tersebut, Senin (25/09/2017).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, aksi unjukrasa yang dikordintori oleh salah satu Narapidana bernama Fahrurazi alias Uten kasus Narkotika dalam rangka menuntut agar Kepala Lapas Idi Rayeuk, Irdiansyah Rana dipindahkan dari Lapas Kelas II Idi Rayeuk, bertempat di Lapas Kelas II Idi Rayeuk, Ds. Gampoeng Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. 

Untuk mengendalikan unjukrasa tersebut, aparat kepolisian menurunkan 400 personil dari Brimob dan anggota Polres Aceh Timur.  Dalam pengamanan tersebut dihadiri oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Pirwiyanto, SIK, Waka Polres Kompol Apriadi, Ka Lapas Kelas II Idi Rayeuk Irdiansyah Rana, Kabag Ops Polres Atim Kompol Raza Gunawan, dan Para Kasat, Kabag dan Kapolsek jajaran Polres Atim. 

Adapun tuntutan para aksi unjukrasa yang disampaikan kordinator aksi Fahrurazi alias Uten sebagai berikut;
1. Napi meminta kepada Ka Lapas Idi Rayeuk agar memindahkan sebagian para Narapidana ke lapas lain yang memadai, karena di Lapas Kelas II Idi Rayeuk sudah Over kapasitas. 
2. Agar Kasubag Lapas Kelas II Idi Rayeuk yang bernama Rusyidi dipindahkan kembali ke Lapas kelas II Idi Rayeuk.
3. Ka Lapas Kelas II Idi Rayeuk bernama Iridiansyah Rana agar segera dipindahkan dari Lapas Kelas II Idi Rayeuk, karena selalu mempersulit para Narapidana untuk meminta ijin melihat keluarga yang sedang sakit/kemalangan dan tidak menepati janji yang dijanjikan untuk merubah segala kekurangan di Rutan Idi Rayeuk. 
4. Agar TV disediakan di Lapas Kelas II Idi Rayeuk, sehingga para Narapidana bisa menonton TV. 
5. Menu makanan agar lebih baik lagi.
6. Para Narapidana banyak yang tidak mendapatkan remisi. 
7. PB (pembebasan bersyarat) terlambat. 
8. Air bersih kurang memadai 
9. Tidak mempersulit untuk berizin saat berobat.
10. Agar setiap sel disediakan kipas angin. 
11. Pintu sel untuk tidak di double. 

Menanggapi tuntutan para napi tersebut, Ka Lapas Kelas II Idi Rayeuk, Irdiansyah Rana menyampaikan bahwa masalah over kapasitas, dirinya selaku Ka Lapas Kelas II Idi Rayeuk akan segera memindahkan Narapidana yang masa hukumannya diatas 4 Tahun. 

"Masalah kipas angin silahkan pakai setiap ruangan tapi tidak ada pengadaan dari pihak Rutan," ujar Ka Lapas.

"Untuk masalah isu akan dipindahkannya Kasubag Rutan Idi, Rusyidi, saya akan berkoordinasi kembali dengan Ka Kanwil Provinsi Aceh," tegasnya. 

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Pirwiyanto, SIK, kepada para navi menyampaikan bahwa dirinya meminta kepada semua narapidana agar menahan diri dan menghindari aksi provokator yang dikhawatirkan akan memicu kekisruhan didalam cabang Rutan Idi Rayeuk. 

"Untuk mengenai permasalahan perpindahan Kasubag Lapas Kelas II Idi Rayeuk, Ka Lapas akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Ka Kanwil Provinsi Aceh yang selanjutnya baru bisa diambil tindakan," kata Kapolres. 

Setelah mendapat arahan dan tanggapan dari Kapolres Aceh Timur, para Narapidana membubarkan diri.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini