-->








Polres Aceh Timur Amankan Tersangka Kepemilikan Senpi Illegal

05 September, 2017, 19.46 WIB Last Updated 2017-09-05T12:46:21Z
ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur, Senin (04/09/2017) malam mengamankan satu orang tersangka dengan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) illegal.

"Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka atas nama Teuku Mamad (38), pekerjaan wiraswasta, warga Tanjung Pinang Kota Batam, sering membawa senjata api jenis pistol," demikian terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, saat menggelar konferensi pers, Selasa (05/09/2017) siang.

Dijelaskan Kapolres, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota kami yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah yang disewa oleh tersangka di Desa Meunasah Kruet, Kecamatan Peudawa.

"Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Rev/AE-S006843 RI-V1 38 Special Pindad beserta dengan 63 butir amunisi," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, senjata ini adalah milik kawannya berinisial AD yang dititipkan kepada tersangka dimana AD saat ini sedang merantau di Malaysia. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi asal muasal senjata tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," terang Kapolres.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Aceh Timur yang masih menyimpan atau menguasai senjata api, kami himbau untuk segera menyerahkan kepada kami untuk menghindari jeratan hukum," demikian tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.[Red/IG]
Komentar

Tampilkan

Terkini